Salin Artikel

4 Fakta soal Tawuran di Depok yang Tewaskan 1 Remaja

Pada tawuran itu, kedua tersangka yakni MF (16) dan BD (14) diduga telah membacok salah satu lawannya yang juga masih remaja, hingga tewas di tempat.

Berikut ini Kompas.com merangkum sejumlah hal mengenai insiden itu:

1. Pelaku kabur ke Karanganyar

Salah satu eksekutor yang ditangkap polisi yakni MF (16) sempat melarikan diri dengan pulang ke kampungnya di Karanganyar dekat Solo, Jawa Tengah.

“MF ini kami kejar hingga ke wilayah Karanganyar tadi malam,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (5/10/2020) kemarin.

Hal itu sama diakui MF. Ia belum tiba ke kampung halaman ketika dicokok polisi dan digelandang kembali ke Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya sebenarnya sudah mau pulang pagi harinya. Tapi keburu dijemput duluan," kata MF.

Remaja yang telah dikeluarkan dari sekolahnya itu mengakui, ia dihantui bayang-bayang keadaan saat dia dan rekannya membunuh lawan tawurannya pekan lalu.

"Ya kepikiran terus, merasa bersalah gitu," ujarnya.

2. Sepakat tawuran usai saling tantang di media sosial

Azis menjelaskan, tawuran itu diawali dari saling tantang dan ejek antara dua kubu melalui media sosial. Dari sana, keduanya sepakat adu fisik.

"Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuran yang diawali dengan saling ejek. Pemicunya ya sama, ejek-ejekan, 'berani nggak? berani nggak?' begitu," kata Azis.

Kedua kelompok yang bentrok dalam tawuran itu merupakan sesama kelompok remaja di beberapa sekolah.

"Lalu bertemulah di satu lokasi yaitu di daerah Lembah Gurame dan di situ mereka tawuran," kata Azis.

Kedua kelompok disebut sudah saling kenal satu sama lain sebagai sesama kelompok yang doyan tawuran.

Azis menilai, para pelaku kurang memperoleh perhatian maupun bimbingan dalam usia remajanya.

"Di Depok sudah cukup lama tidak ada tawuran dan seharusnya sudah tidak ada tawuran lagi. Namun demikian, di masa pendidikan ada di rumah, mereka mungkin kurang pengawasan dari orangtua dan lingkungannya," kata dia.

"Sangat ketahuan sekali mereka tidak mendapatkan bimbingan dari orangtua maupun sekolah. Ini menjadi keprihatinan kita semua," imbuh Azis.

3. Tersangka dikenal suka tawuran bahkan bisa disewa


Kedua tersangka, baik MF dan BD, rupanya sudah terkenal di kalangan remaja di Depok pada peristiwa-peristiwa tawuran antar kelompok sekolah. Padahal, keduanya kini sudah tidak berstatus siswa sekolah mana pun, kendati usianya masih muda.

"Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah seperti disewa untuk melakukan tawuran," tambah Azis.

Keduanya sudah lama dikeluarkan dari sekolah karena rekam jejaknya yang kelam, yakni kerap terlibat tawuran.

Walaupun tidak lagi berstatus siswa di sekolah manapun, keduanya tetap ambil peran utama dalam insiden tawuran.

Situasi seperti ini, lanjut Azis, semakin menegaskan fakta bahwa fenomena tawuran remaja di Depok cukup sistemik karena melibatkan siswa putus sekolah sebagai satu mata rantai kekerasan yang diteruskan turun-temurun.

"Mereka berdua sudah dikeluarkan dari sekolah walaupun masih berumur muda. Sejak awal di sekolahan sudah sangat sering sekali (tawuran) sehingga mereka dikeluarkan dari sekolah," kata dia.

"Cuma diajak lagi, 'ayo, bergabung', karena dikenal sebagai pemberani, lalu keterusan sampai ke sana (membunuh lawannya)," ujar Azis.

4. Terancam penjara 15 tahun

MF dan BD saat ini ditahan di Mapolsek Pancoran Mas, Depok, dengan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam seperti pedang dan celurit yang disita polisi.

Azis mengungkapkan, MF dan BD dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76 huruf c berbunyi, "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".

Sementara Pasal 80 ayat 3 mengatur, siapa pun yang melanggar Pasal 76 huruf c hingga membuat anak-anak meninggal dunia, "pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/06/06144351/4-fakta-soal-tawuran-di-depok-yang-tewaskan-1-remaja

Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke