Pada tawuran itu, kedua tersangka yakni MF (16) dan BD (14) diduga telah membacok salah satu lawannya yang juga masih remaja, hingga tewas di tempat.
Berikut ini Kompas.com merangkum sejumlah hal mengenai insiden itu:
1. Pelaku kabur ke Karanganyar
Salah satu eksekutor yang ditangkap polisi yakni MF (16) sempat melarikan diri dengan pulang ke kampungnya di Karanganyar dekat Solo, Jawa Tengah.
“MF ini kami kejar hingga ke wilayah Karanganyar tadi malam,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (5/10/2020) kemarin.
Hal itu sama diakui MF. Ia belum tiba ke kampung halaman ketika dicokok polisi dan digelandang kembali ke Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya sebenarnya sudah mau pulang pagi harinya. Tapi keburu dijemput duluan," kata MF.
Remaja yang telah dikeluarkan dari sekolahnya itu mengakui, ia dihantui bayang-bayang keadaan saat dia dan rekannya membunuh lawan tawurannya pekan lalu.
"Ya kepikiran terus, merasa bersalah gitu," ujarnya.
2. Sepakat tawuran usai saling tantang di media sosial
Azis menjelaskan, tawuran itu diawali dari saling tantang dan ejek antara dua kubu melalui media sosial. Dari sana, keduanya sepakat adu fisik.
"Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuran yang diawali dengan saling ejek. Pemicunya ya sama, ejek-ejekan, 'berani nggak? berani nggak?' begitu," kata Azis.
Kedua kelompok yang bentrok dalam tawuran itu merupakan sesama kelompok remaja di beberapa sekolah.
"Lalu bertemulah di satu lokasi yaitu di daerah Lembah Gurame dan di situ mereka tawuran," kata Azis.
Kedua kelompok disebut sudah saling kenal satu sama lain sebagai sesama kelompok yang doyan tawuran.
Azis menilai, para pelaku kurang memperoleh perhatian maupun bimbingan dalam usia remajanya.
"Di Depok sudah cukup lama tidak ada tawuran dan seharusnya sudah tidak ada tawuran lagi. Namun demikian, di masa pendidikan ada di rumah, mereka mungkin kurang pengawasan dari orangtua dan lingkungannya," kata dia.
"Sangat ketahuan sekali mereka tidak mendapatkan bimbingan dari orangtua maupun sekolah. Ini menjadi keprihatinan kita semua," imbuh Azis.
3. Tersangka dikenal suka tawuran bahkan bisa disewa
Kedua tersangka, baik MF dan BD, rupanya sudah terkenal di kalangan remaja di Depok pada peristiwa-peristiwa tawuran antar kelompok sekolah. Padahal, keduanya kini sudah tidak berstatus siswa sekolah mana pun, kendati usianya masih muda.
"Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah seperti disewa untuk melakukan tawuran," tambah Azis.
Keduanya sudah lama dikeluarkan dari sekolah karena rekam jejaknya yang kelam, yakni kerap terlibat tawuran.
Walaupun tidak lagi berstatus siswa di sekolah manapun, keduanya tetap ambil peran utama dalam insiden tawuran.
Situasi seperti ini, lanjut Azis, semakin menegaskan fakta bahwa fenomena tawuran remaja di Depok cukup sistemik karena melibatkan siswa putus sekolah sebagai satu mata rantai kekerasan yang diteruskan turun-temurun.
"Mereka berdua sudah dikeluarkan dari sekolah walaupun masih berumur muda. Sejak awal di sekolahan sudah sangat sering sekali (tawuran) sehingga mereka dikeluarkan dari sekolah," kata dia.
"Cuma diajak lagi, 'ayo, bergabung', karena dikenal sebagai pemberani, lalu keterusan sampai ke sana (membunuh lawannya)," ujar Azis.
4. Terancam penjara 15 tahun
MF dan BD saat ini ditahan di Mapolsek Pancoran Mas, Depok, dengan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam seperti pedang dan celurit yang disita polisi.
Azis mengungkapkan, MF dan BD dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76 huruf c berbunyi, "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".
Sementara Pasal 80 ayat 3 mengatur, siapa pun yang melanggar Pasal 76 huruf c hingga membuat anak-anak meninggal dunia, "pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/06/06144351/4-fakta-soal-tawuran-di-depok-yang-tewaskan-1-remaja