BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah buruh yang tergabung dengan serikat pekerja dibungkam saat hendak menyampaikan pendapatnya menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang kini telah jadi UU ke Gedung DPR, Senin (5/10/2020) kemarin.
Misalnya saja, ada sekitar 5.000 buruh Kota dan Kabupaten Bekasi yang diadang aparat saat hendak unjuk rasa.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopian.
Ia menyebut, penyekatan itu ada di kawasan industri MM 2100, kawasan Bantar Gebang, kawasan Rawa Pasung, dan kawasan Ejip.
Sejumlah personel polisi dan TNI berjaga di beberapa titik untuk mencegah para buruh yang hendak berangkat ke DPR RI.
Bahkan, ada tiga hingga empat peleton yang jaga di kantor sekertariat pengurus buruh.
"Mau maksa keluar (sekatan), dijaga sejumlah personel lengkap dengan tameng-tameng. Bahkan, ada empat peleton di sekertariat Kota maupun Kabupaten Bekasi yang sedang nongkrongin," kata pengurus FSP PPMI ini.
Dengan adanya penyekatan di sejumlah daerah itu, ada beberapa buruh yang memilih mutar balik.
Sementara, ada beberapa buruh yang tak mengenakan seragam lolos ke DPPR RI. Pengadangan ini seakan membungkam para buruh untuk menyuarakan pendapatnya.
Padahal pada waktu yang sama, anggota DPR RI malah sibuk membahas RUU Cipta Kerja yang isinya merugikan para buruh.
Buruh merasa dibohongi
Senin sore, DPR RI mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
DPR mempercepat penutupan masa sidang karena pertimbangan ada anggota DPR, staf DPR dari unsur ASN dan staf anggota yang terpapar Covid-19.
"Kami merasa dibohongi, jadi dari pagi mau menyampaikan aspirasi di DPR itu sudah diblokir di mana-mana, semua pintu masuk tol arah Jakarta itu sudah dijaga. Seperti ya memang sudah skenarionya seperti itu bahwa nanti sore akan ada sidang pleno, kemudian di depan DPR itu harus bersih," ujar Sekretaris DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia) Kabupaten/Kota Bekasi, Fajar Winarno, kemarin.
Fajar mengaku kecewa dengan para anggota DPR RI yang tetap mengesahkan UU tersebut. Para buruh merasa tak percaya lagi dengan Pemerintah dan DPR RI.
Pasalnya, buruh seolah dibungkam demi keuntungan satu pihak.
Ancam mogok kerja
Para buruh mengancam akan menggelar mogok nasional dengan ada pengesahan UU itu. Mereka mogok kerja pada Selasa ini dan Kamis lusa.
Fajar Winarno menyampaikan, demo akan digelar secara serentak di lingkungan kerja masing-masing.
"Iya kami dapat instruksi dari semua DPP, kami dari KSPSI, tentu ada instruksi dari DPP. Dua hari kita akan aksi unjuk rasa di lingkungan kerja masing-masing," kata Fajar.
Para buruh akan menghentikan proses produksi. Fajar menyadari aksi mogok kerja itu dapat mengancam pemasukan perusahaan tempat buruh bekerja.
Namun, kata dia, mogok kerja harus dilakukan demi mengembalikan hak buruh yang telah direnggut dengan pengesahan UU Cipta Kerja itu.
"Ya sebenarnya kita memikirkan ke situ. Tetapi kita menyayangkan kenapa pihak DPR tidak memikirkan kita. Padahal buruh sedang berhadapan dengan PHK dan dirumahkan," kata dia.
Kini para buruh dari sejumlah serikat pekerja tengah lakukan konsolidasi bagaimana cara tepat agar Pemerintah maupun DPR mencabut pengesahan UU Cipta Kerja ini. Baik itu dengan cara litigasi (gugatan hukum) maupun non litigasi.
Dia berharap pengesahan UU Cipta Kerja dibatalkan dan kembali seperti Undang-undang sebelumnya.
Pasalnya, ada sejumlah point UU Cipta Kerja yang dirasa merugikan para buruh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/06/11351911/reaksi-buruh-bekasi-yang-dibungkam-di-tengah-pengesahan-uu-cipta-kerja