Salin Artikel

Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Kawasan Industri Jatake Kota Tangerang Disekat Polisi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Jatiuwung Kota Tangerang melakukan penyekatan di wilayah kawasan industri Jatake, Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, penyekatan dilakukan untuk mencegah masuknya masa buruh ke wilayah tersebut.

"Kami melakukan penyekatan supaya masa buruh dari luar Wikum Polsek Jatiuwung tidak memasuki wilayah hukum Polsek Jatiwung," ujar dia dalam voice recording, Selasa (6/10/2020).

Aditya menjelaskan, selain menyekat kawasan industri Jatake, beberapa ruas jalan juga dilakukan penyekatan agar masa aksi tidak merambat lebih luas.

Penyekatan jalan salah satunya di Jalan Siliwangi, tutur Aditya, agar masa aksi yang hendak ke Jakarta bisa dicegah.

"Kami berupaya juga tidak ada masa buruh yang ke Jakarta, kami fokuskan ke wilayah hukum polsek kami," ujar dia.

Dia juga memastikan aksi buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas.

Aditya menjelaskan sudah melakukan koordinasi dengan masa aksi agar memberikan satu ruas jalan untuk masyarakat pengguna jalan.

"Membuat satu lajur untuk kendaraan bisa berlalu lalang. Sehingga setiap kepentingan bisa terakomodir, baik serikat atau masyarakat lain," kata dia.

Selain itu, Aditya juga mengaku sudah memberikan peringatan agar aksi yang digelar serikat pekerja tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan.

Setidaknya sekitar 1.000 orang dari serikat pekerja dari kawasan industri Jatake, Jatiuwung Kota Tangerang mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja tersebut.

"Buruh dan korlap kami koordinasikan setiap kegiatan kami selalu mengimbau kepada teman serikat dan buruh yang mengikuti kegiatan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan," kata dia.

Seperti diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan, khususnya para serikat pekerja.

Meski mengalami penolakan yang masif dari sejumlah serikat pekerja, DPR-RI dan Pemerintah tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan disahkan pada Senin kemarin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/06/15370111/buruh-tolak-uu-cipta-kerja-kawasan-industri-jatake-kota-tangerang-disekat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke