Salin Artikel

Beda Sikap Polisi soal Izin Demo dan Pilkada, Serikat Pekerja: Diskriminatif

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kelompok dan Serikat buruh tidak diizinkan melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dengan alasan pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangerang Selatan Vanny Sompie menyebut, larangan yang dikeluarkan tersebut terkesan diskriminatif.

Pasalnya, ada perbedaan sikap yang ditunjukkan kepolisian terkait aksi demonstrasi dengan penyelenggaraan Pilkada yang sama-sama mengumpulkan massa, seperti di Tangerang Selatan.

"Ya saya kira kalau ada perlakuan yang berbeda terhadap suatu kegiatan yang sama-sama ada unsur mengumpulkan massa, berarti disitu ada perlakuan yang diskriminatif," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Vanny menduga bahwa aksi demonstrasi tidak diizinkan karena mempertimbangkan masifnya pergerakan massa buruh dan dilakukan secara serempak.

Terlebih, rencana aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja digaungkan di media. Sehingga ada kekhawatiran berlebihan dari pihak kepolisian terkait kegiatan tersebut.

"Gema aksinya dikumandangkan secara masif juga melalui semua media. Namun, memang apapun alasannya, kesannya ada perlakuan diskriminatif," pungkasnya.

Untuk diketahui, telegram tersebut berisi sejumlah perintah untuk antisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Di antaranya yaitu, perintah melakukan deteksi dini, mencegah aksi unras guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, hingga kontra narasi.

Pandemi Covid-19 dijadikan alasan Polri untuk tidak memberikan izin unras. Salah satu tugas Polri adalah memutus penyebaran virus corona.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/06/16593971/beda-sikap-polisi-soal-izin-demo-dan-pilkada-serikat-pekerja

Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke