Dua pelaku tersebut berinisial P (49) dan K (43). Mereka ditangkap karena memukul dua pemulung dengan balok kayu dan mengambil uang kedua korban pada 29 September lalu.
Akibatnya, salah satu pemulung bernama Udin Rojudin (78) tewas. Sementara itu, Kusnan (63) menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.
"Ini menurut keterangan tersangka, terus kita melakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui kalau mereka sudah melakukan bukan kali ini saja. Dia (pelaku) baru menyampaikan, baru lima kali melakukan ini (aksi pencurian dan penganiayaan)," ujar Yusri di Bekasi, Selasa (6/10/2020).
Dia mengatakan, lima aksi pencurian dan penganiayaan ini sudah dilakukan pelaku utama berinisal K dari awal 2020 ini. Rata-rata tempat kejadian perkaranya di kawasan Bekasi. Korban penganiayaan kebanyakan juga sesama pemulung.
K mengaku bekerja sama dengan P melakukan aksi penganiayaan dan pencurian baru dua kali. Selebihnya, K bekerja sama dengan teman-temannya yang lain.
"Dua yang ada laporan polisinya, kejadiannya memang ada empat di daerah Bekasi, satu ada di Bekasi Kota, ini masih kita dalami karena ini baru saja kita ungkap," kata Yusri.
Yusri mengatakan, pelaku memang kerap mengincar para pemulung lainnya untuk dianiaya dan diambil hartanya.
Namun, ada tukang galon di kawasan Kabupaten Bekasi yang sempat menjadi korbannya hingga meninggal dunia.
Kepada polisi, pelaku memang kerap mengincar harta atau uang yang dimiliki sasarannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Ini yang masih dalami, makanya saya pertegas bahwa korbannya semua pemulung dan pelakunya pemulung. Kami masih dalami lagi kenapa sasarannya pemulung," ujar Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Yusri, pelaku mengincar sesama pemulung karena dianggap lebih mudah.
Terlebih lagi, pelaku kerap melakukan aksinya saat korban sedang tidur.
"Kalau menurut keterangan awal lebih mudah, dan lebih tahu (aktivitas pemulung). Semua yang dilakukan hampir rata-rata dalam keadaan tidur," kata dia.
Karena perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan. Mereka terancam terkena hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 338, 365, ancamannya 15 tahun penjara. Tetapi, kita gelarkan 340 ( pembunuhan berencananya) karena ada niat perencanannya," tutur dia.
Seperti diketahui, Udin Rojudin (78) dan Kusnan (63) menjadi korban penganiayaan saat sedang tidur di emperan ruko.
Akibat penganiayaan tersebut, Udin tewas. Sementara Kusnan menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.
Kejadian itu berawal ketika Udin dan Kusnan sedang tidur. Tiba-tiba, datang dua pelaku dari seberang jalan.
Keduanya menuju ke arah Udin dan Kusnan sambil membawa karung. Dua orang tersebut kemudian menganiaya Udin dan Kusnan dengan menggunakan balok kayu.
Setelah Udin dan Kusnan tergeletak tak berdaya, para pelaku mengambil uang dari kantong korban. Polisi belum memastikan jumlah uang yang diambil pelaku.
Usai merogoh uang dari kantong korban, dua pelaku pun melarikan diri. Adapun balok kayu yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban itu ikut dibawa pergi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/06/17054301/telah-beraksi-lima-kali-penganiaya-di-cikarang-sasar-sesama-pemulung