Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, tata laksana pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dalam Raperda nantinya bisa diatur melalui keputusan gubernur (kepgub).
"Nanti kami bunyikan normanya (aturan). Teknis pelaksanaan nanti kami harapkan ada untuk menindaklanjuti," kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/10/2020), seperti dikutip Antara.
Dengan menjadi tanggung jawab, kata Pantas, ada kewajiban dari Pemprov DKI untuk melaksanakan.
Jika masuk ke dalam wewenang, maka Pemprov DKI berhak untuk tidak melaksanakannya.
Namun, pihak eksekutif memasukan insentif tenaga kesehatan itu ke dalam wewenang pemerintah daerah.
"Sebetulnya hanya penggunaan terminologi saja, tapi seharusnya yang penting kontennya itu bisa memberikan manfaat untuk kita semua," ujarnya.
Raperda yang tengah dibahas ini, kata Pantas, bila telah disahkan menjadi perda, menjadi kepastian hukum bagi warga Jakarta yang terkena dampak dari kebijakan penanggulangan Covid-19 serta landasan pemerintah untuk membuat kebijakan.
Perda ini nanti di samping menuntut kewajiban masyarakat, juga harus menunjukkan apa yang menjadi kewajiban pemerintah.
"Jadi ada saling memberi dan ada menerima gitu, intinya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/06/19092051/dalam-raperda-covid-19-insentif-tenaga-kesehatan-tanggung-jawab-pemprov