TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rumah pijat dan spa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan digerebek polisi karena buka secara diam-diam di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/10/2020) sore, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Tadi penggerebekan 17.30 WIB, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi Perwal kan wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
Angga mengatakan, panti pijat sekaligus rumah spa tersebut beroperasi secara diam-diam. Hanya pelanggan tetap atau member yang diperkenankan masuk untuk mengelabui petugas.
"Dia buka diam-diam, kucing-kucingan. Yang bisa masuk dipilih, hanya member. Kalau enggak member enggak bakalan dikasih masuk," ungkapnya.
Dari penggerebekan tersebut polisi meringkus sejumlah karyawan dan terapis untuk dilakukan pendataan.
Saat ini, pihaknya sudah menutup sementara tempat hiburan tersebut sambil berkoodinasi dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel tentang PSBB.
"Ini masih didata orangnya, belom selesai. Selanjutnya nanti kita serahkan ke Satpol PP. Kita sudah koordinasi akan dijemput Satpol PP malam ini," kata dia.
Angga menambah pihaknya tidak menemukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lokasi tersebut.
"Belum mengarah ke TPPO. Kami juga tidak temukan alat kontrasepsi, seperti kondom dan sebagainya. Makanya kami limpahkan ke Satpol PP," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/06/22093941/beroperasi-saat-psbb-panti-pijat-dan-spa-di-serpong-digerebek-polisi