JAKARTA KOMPAS.com - Tim Satgas Penegakkan Covid-19 Jakarta Barat sudah menutup tujuh tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar, Tamo Sijabat, mengatakan, penutupan tersebut hasil razia selama tiga hari.
"Mulai dari Senin sampai Rabu", ujar Tamo di Jakarta, Rabu (7/10/2020) malam.
Tamo menjelaskan, setidaknya setiap hari tim gabungan memantau penerapan aturan PSBB Jakarta di sepuluh titik di Jakbar.
Lokasi yang dipantau adalah pabrik, perkantoran, hingga tempat usaha.
Pelanggaran yang ditemui di antaranya tidak menerapkan jaga jarak, minimnya fasilitas cuci tangan, hingga tidak adanya tanda sosialisasi protokol kesehatan.
Selain itu, tim satgas juga menutup tempat usaha yang masih menyediakan layanan makan di tempat.
Tempat usaha yang melanggar dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam.
Tim Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat terdiri dari Satpol PP, Sudin Ketenagakerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kesehatan. Kerja satgas dikawal Polisi dan TNI.
Sejak 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB yang diperketat, setelah sebelumnya sempat diperlonggar.
Kebijakan itu dilakukan setelah melihat peningkatan kasus positif Covid-19 serta ketersediaan fasilitas kesehatan penanganan Covid-19 yang semakin berkurang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/08/09285001/3-hari-razia-7-tempat-usaha-di-jakbar-ditutup-karena-langgar-psbb