Fajar menyampaikan, hari ini para buruh akan kembali bekerja di perusahaannya masing-masing.
"Insya Allah udah normal lagi, teman-teman buruh bisa kerja lagi," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2020) malam.
Dia mengatakan, serikat buruh memang hanya menjadwalkan waktu untuk mogok kerja dan aksi unjuk rasa selama tiga hari pada 7-9 Oktober 2020.
Selanjutnya, pihak buruh akan mengajukan gugatan uji materi omnibus law Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun, kami dari serikat pekerja dan elemen lain akan mengajukan judicial review ke MK," kata dia.
Sebelumnya, para buruh meminta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendesak Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja.
Wakil Wali Kota Tri Adhianto menggantikan Rahmat menemui buruh dan menandatangani surat rekomendasi aspirasi dari buruh.
Nantinya surat aspirasi tersebut akan dikirim langsung ke Presiden Joko Widodo.
"Ya bubar, tadi kami dialihkan mau ke DPR ke Pemkot. Akhirnya, kami minta dukungan dari DPRD maupun Pemda. Kalau DPRD sudah kemarin. Hari ini kami minta ketemu dan diwakili Pak Wakil Wali Kota Tri Adhianto sehingga setelah dialog lumayan panjang, Pak Wakil atas nama Wali Kota mengeluarkan surat untuk dikirim ke Presiden agar membuat Perppu tentang penundaan pelaksanaan UU omnibus law," ujar Fajar saat dikonfirmasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/09/05162161/buruh-di-bekasi-mengakhiri-aksi-mogok-dan-unjuk-rasa-kembali-kerja-jumat