Sebab, Maklumat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang berisi pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB tidak diperpanjang. Pasalnya, aturan pembatasan jam operasional yang sesuai dengan maklumat hanya berlaku hingga 9 Oktober 2020 lalu.
"Masih tunggu instruksi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (untuk perpanjangan pembatasan operasional tata usaha hingga pukul 18.00 WIB," ujar Rahmat melalui pesan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menambahkan, karena Maklumat belum diperpanjang, maka aturan pembatasan jam operasional tata usaha seperti semula.
Aturan semula pembatasan jam operasional tata usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.Covid-19 yang diatur pada 29 September 2020 lalu.
"Kembali mengikuti Surat Edaran tanggal 29 September," ucap dia.
Berikut ketentuan batas jam operasional di tempat usaha:
1. Usaha jasa makanan dan minuman mulai dari restoran, rumah makan hingga kafe hanya diperbolehkan makan di tempat (dine in) maupun live music sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Di atas jam tersebut, hanya boleh melayani take away atau drive thru.
2. Kelab malam diperbolehkan beroperasi pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB.
3. Bar diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB dengan 23.00 WIB.
4. Karaoke, diperbolehkan beroperasi dari pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB.
5. Pub diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
6. Panti Pijat/refleksi/spa beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 21.00 WIB.
7. Arena permainan anak juga diperbolehkan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
8. Jasa acara diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
9. Gelanggang olahraga diperbolehkan beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/12/07293751/kini-karaoke-hingga-bar-di-bekasi-boleh-beroperasi-hingga-pukul-2300-wib