JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari ketat menjadi transisi.
Anies mengatakan, PSBB masa transisi akan berlangsung selama dua minggu, dimulai Senin (12/10/2020) hari ini sampai dengan 25 Oktober mendatang.
Lantas apa saja aktivitas baik usaha dan kegiatan lainnya yang dibuka di masa PSBB transisi?
1. Industri, perdagangan, koperasi dan UMKM
Anies memaparkan, dalam PSBB masa transisi akan dibuka kegiatan industri, perdagangan, koperasi, dan UMKM dengan beragam syarat.
Pabrik dan pergudangan misalnya, diberlakukan siklus operasi dengan sistem sift, memperketat protokol kesehatan saat jam istirahat dan melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu.
Pasar tradisional, pertokoan, retail dan UMKM terdaftar, dibatasi kapasitas maksimal 50 persen.
Mal dan pusat perbelanjaan selain maksimal kapasitas 50 persen, jam operasional juga dibatasi pukul 10.00-21.00 ditambah aturan setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2. Pariwisata
Sektor pariwisata juga menjadi sektor yang diizinkan untuk beroperasi dengan beragam syarat.
Misalnya untuk restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya memiliki enam syarat saat beroperasi di PSBB masa transisi ini.
Pertama waktu operasional dibatasi pukul 06.00-21.00 untuk makan di tempat, sedangkan untuk layanan bawa pulang bisa dibuka 24 jam.
Aturan lain berhubungan dengan pelayanan makan ditempat seperti kapasitas maksimal 50 persen, jarak antar meja kursi minimal 1,5 meter kecuali untuk satu domisili, pengunjung dilarang berpindah-pindah.
Selain itu, pengelola diwajibkan untuk melakukan sterilisasi alat makan secara rutin, restoran dengan fasilitas live music dilarang menimbulkan kerumunan dan pelayan wajib menggunakan alat pelindung diri.
Tidak hanya tempat makan, taman rekreasi juga mendapat kesempatan untuk beroperasional di PSBB masa transisi ini.
Beberapa persyaratan diantaranya maksimal kapasitas 25 persen, pembelian tiket wajib secara daring, pembatasan usia pengunjung antara usia 10-59 tahun dan pembatasan jumlah pengunjung di wahana dan transportasi keliling.
Persyaratan yang hampir sama diterapkan di beberapa industri pariwisata seperti pusat kebugaran, fasilitas olahraga indoor dan outdoor dengan menjaga jarak dan melakukan protokol kesehatan Covid-19.
3. Fasilitas umum, kegiatan masyarakat dan moda transportasi
Tak kalah penting fasilitas yang dibuka di PSBB masa transisi adalah fasilitas umum kegiatan masyarakat dan moda transportasi.
Tempat ibadah diberikan beberapa syarat, yaitu pembatasan kapasitas 50 persen yang harus dijalani secara ketat.
Untuk tempat ibadah diwajibkan untuk mendata pengunjung dengan buku tamu. Terakhir tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan harus merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Taman ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dibatasi hanya untuk usia 10-59 tahun dan arena permainan dilarang untuk dipergunakan.
Angkutan Umum sendiri kapasitas dan operasional akan diatur oleh Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan.
Untuk transportasi pribadi seperti mobil maksimal digunakan dua orang per baris kursi kecuali satu domisili yang boleh maksimal 100 persen kapasitas.
Syarat lain yaitu melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan dan pengendara wajib menggunakan masker.
Untuk sepeda motor pengguna wajib menggunakan masker dan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/12/08152181/ini-jenis-aktivitas-usaha-yang-dibuka-selama-psbb-transisi-jilid-2