JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) tidak ikut turun dalam aksi unjuk rasa yang dilaksanakan Senin (12/10/2020).
Meski begitu, Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian mengatakan, saat ini mereka berencana untuk melakukan aksi serupa.
"Kami fokus buat merancang konsep aksi biar lebih matang lagi," ucap Remy kepada Kompas.com.
Remy mengatakan, BEM SI tetap akan mendesak agar Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dapat dibatalkan, termasuk dengan mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu.
Hingga saat ini, Remy menyebut, BEM SI tetap menuntut Pemerintah untuk bertanggung jawab dalam terjadinya disinformasi mengenai pengesahan UU Cipta Kerja.
Dia menganggap, Pemerintah memutarbalikkan narasi dan menuding bahwa gelombang protes massa dilatarbelakangi oleh hoaks dan disinformasi, seperti yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo, atau bahkan disponsori pihak tertentu seperti dituduhkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Justru pernyataan tersebut membuat keresahan baru di masyarakat karena 'judgement' yang disudutkan bahwa yang bergerak menolak UU Cipta Kerja sudah termakan hoaks dan disinformasi," ucap Remy.
BEM SI menilai Pemerintah yang menjadi biang keladi seandainya terdapat disinformasi tentang UU Cipta Kerja, lantaran membahas undang-undang yang merugikan buruh itu sembunyi-sembunyi.
Padahal, pemerintah semestinya mengemban tanggung jawab untuk transparan dan terbuka ketika membahas UU Cipta Kerja, bukan menutup-nutupinya dari publik.
Sebagai informasi, massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Istana Merdeka.
Unjuk rasa ini dilakukan setelah KSBSI merasa adanya ketidakadilan dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.
Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit.
UU ini dinilai mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.
KSBSI juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/12/13531011/hari-ini-tak-ikut-turun-demo-di-istana-ini-alasan-bem-si