Para tersangka pelaku ditangkap setelah terlibat dalam aksi unjuk rasa tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta yang berujung rusuh, Kamis (8/10/2020) lau.
"Meskipun ini anak, tetap ditahan. Tapi dengan aturan yang berbeda dengan yang dewasa," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin ini.
Argo menjelaskan, penyelidikan terkait perusakan dan penjarahan kantor Kementerian ESDM masih terus dilakukan. Jika nanti dalam penyidikan ditemukan tersangka lain, orang itu akan ditangkap dan diproses secara hukum.
"Nanti kami tangkap dan proses serta kami ajukan ke penuntut umum, kami sampaikan," kata dia.
Aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja terjadi di beberapa lokasi baik di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang pada Kamis lalu. Unjuk rasa tersebut berujung ricuh. Massa bentrok dengan polisi.
Polisi menembakkan gas air mata. Para demontran kemudian berbuat anarkis dengan merusak perkantoran dan membakar sejumlah fasilitas umum seperti halte transjakarta dan pos polisi di Jakarta. Setidaknya ada 18 pos polisi dirusak dan dibakar oleh massa saat itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/12/17250771/walau-di-bawah-umur-8-tersangka-perusak-kantor-kementerian-esdm-tetap