JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan turap perumahan Melati Residence di Jalan Damai 2 RT 04/RW 012, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan membawa petaka.
Turap yang dibangun berbatasan dengan anak Kali Setu dan perumahan warga itu longsor pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 18.05 WIB. Longsor terjadi setelah Ibu Kota diguyur hujan intensitas sedang hingga berat sepanjang hari.
Material longsoran turap mengakibatkan anak Kali Setu terumbat dan meluap hingga menyebabkan banjir mencapai 1,5 meter hingga merendam rumah warga yang berada di lokasi lebih rendah.
Tak hanya merendam rumah warga, material longsor juga menyebabkan seorang warga tewas.
Investigasi dugaan pelanggaran pembangunan
Peristiwa tersebut langsung menarik perhatian jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta. Keesokan hari pasca longsor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi dugaan pelanggaran ketentuan tata ruang dalam pembangunan rumah di kawasan Ciganjur yang mengakibatkan musibah longsor.
"Tentang bangunan ini sendiri, sekarang dalam proses investigasi, apakah ketentuan-ketentuan tata ruang dilanggar atau tidak," kata Anies saat meninjau lokasi banjir di Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan dalam rekaman yang diterima, Minggu (11/10/2020).
Anies bahkan menegaskan, pihaknya tak segan menindak para pengembang bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.
"Dan bila dilanggar, akan ada tindakan yang tegas tanpa kompromi," ujar Anies.
Wagub DKI sebut ada pelanggaran
Selang tiga hari pascamusibah longsor, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pembangunan turap di Perumahan Melati Residence diduga melanggar aturan pendirian bangunan.
Pasalnya, turap tersebut dibangun di pinggir sungai. Sebelum menjadi turap, lahan di perumahan Melati Residence yang berbatasan dengan sungai itu berkontur landai.
Lahan kemudian diratakan menggunakan tanah urukan sehingga berbentuk tegak lurus.
"Memang disitu diduga ada pelanggaran di bangunan tersebut, harusnya tidak boleh ada tembok yang jaraknya persis di pinggir sungai, harusnya ada space (jarak) yang cukup sehingga tidak terjadi longsor," kata Riza kepada wartawan dalam rekaman yang diterima, Selasa (13/10/2020).
Oleh sebab itu, Riza masih menanti hasil investigasi jajarannya tentang izin pembangunan turap tersebut.
"Kami sudah minta pada dinas terkait untuk mengecek, lakukan investigasi terkait bangunan tersebut yang kami duga melanggar," ujar Riza.
Tak hanya menginvestigasi pembangunan turap di Ciganjur, Riza juga meminta jajarannya mengevaluasi kembali bangunan-bangunan maupun rumah yang didirikan di pinggir sungai.
Politisi Partai Gerindra itu meminta tak ada lagi bangunan yang didirikan di pinggir sungai.
"Kami sudah minta, tadi juga kami rapat, supaya semua daerah-daerah khususnya di daerah aliran sungai dicek kembali, jangan sampai ada bangunan yang persis berada dipinggir sungai kemudian yang dapat mengakibatkan longsor," katanya.
Menurut Riza, seharusnya tak ada bangunan yang didirikan di pinggir sungai.
"Di setiap sungai yang kita lakukan naturalisasi atau normalisasi di situ di pinggir kiri dan kanan sungai itu akan dibangun jalan inspeksi. Jadi idealnya memang tidak boleh ada bangunan dipinggir sungai," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/14/08391651/ketika-pembangunan-turap-perumahan-di-ciganjur-diduga-langgar-ketentuan