Adapun, polisi menangkap sebanyak 50 pelajar kemarin, Selasa (13/10/2020).
"Ini kan masih tahap ya, belum ada kegiatan pidananya. Oleh karena itu, mereka sifatnya pembinaan (jadi akan tetap diterbitkan SKCK)," ujar Wijonarko, Rabu (14/10/2020).
Namun, Wijonarko mengaku sudah mendata nama para pelajar yang ditangkap. Jika pelajar tersebut ketahuan berbuat kerusuhan, pihak kepolisian tidak segan-segan tak menerbitkan SKCK.
"Ya manakala mengulangi lagi, bahkan melakukan tindak pidana itu akan kita proses dan itu akan tercatat dalam catatan kepolisian," tutur dia.
Hal ini berbeda dengan di Tangerang. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan pelajar akan menjadi catatan saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dia menjelaskan, ancaman penindakan tersebut diarahkan kepada 29 pelajar yang ditangkap saat akan melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ke Jakarta.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat, itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Ade mengatakan, catatan tersebut akan dituangkan saat para pelajar yang diamankan saat ini akan mengajukan SKCK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/14/16595901/tangkap-50-pelajar-yang-hendak-demo-polres-bekasi-pastikan-tak-akan-catat