BEKASI, KOMPAS.com - Kasus penemuan jenazah pria bernama Antoni Suparman (40) dengan kondisi luka lebam di dalam rumahnya, Kmpung Selang Cawu, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Kamis (15/10/2020) kemarin akhirnya terungkap.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa Antoni adalah korban pembunuhan.
Dia menyebut korban dieksekusi pada 11 Oktober lalu dan dibiarkan membusuk selama empat hari di dalam rumah.
"Kasus pembunuhan yang ditemukan kemarin ternyata peristiwanya terjadi pada tanggal 11 Oktober pukul 19.30 WIB," ujar Hendra kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Polisi menangkap AP (24) yang diduga melakukan perampokan dan kekerasan terhadap Antoni hingga meninggal dunia.
Hendri mengatakan, tidak hanya menganiaya Antoni hingga meninggal dunia. Namun, AP juga membawa kabur motor korban.
"Pelaku kabur ke Brebes selama beberapa hari lalu ke Kuningan. Pada tanggal 15 Oktober jelang dini hari kembali ke Bekasi dan ditangkap," ucap Hendra.
Karena perbuatannya, AP terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan pasal yang kita kenakan adalah Pasal 338, ancaman hukuman 15 tahun. Kemudian, Pasal 365 dan ancaman hukuman 12 tahun. Kami akan proses sebaik-baiknya dan dalam waktu singkat," tutur dia.
Sebelumnya, warga Kampung Selang Cawu, Cibitung, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan temuan jenazah laki-laki bernama Anton (40) di rumahnya, Kamis kemarin.
Jenazah itu ditemukan dengan kondisi membengkak dan mulai membusuk. Bahkan, di tubuh jenazah juga terdapat luka lebam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/16/19235151/mayat-yang-ditemukan-dalam-kondisi-lebam-di-cibitung-ternyata-korban