TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pedagang bakso di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan dilaporkan ke polisi karena melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara pelanggannya.
Tersangka berinisial S (22) ditangkap setelah korban berinisial TS (17) bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Oktober 2020.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, pelecehan tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2020) di kawasan Jalan Cipadu Raya, Pondok Aren.
Kala itu, tersangka yang sedang dalam dalam perjalanan pulang dari tempatnya berjualan berpapasan dengan korban di Jalan Cipadu Raya.
"Tersangka kemudian mengubah haluan gerobak motornya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (19/10/2020).
"Akhirnya korban itu berhenti, kemudian secara tiba-tiba pelaku ini meremas payudara korban yang dengan inisial TS ini," sambungnya.
Menurut Luckyto, pelaku melakukan pelecehan tersebut karena nafsu terhadap korban yang sudah dikenalnya.
Berdasarkan pengakuan S, korban merupakan salah pelanggan dan sudah beberapa kali membeli dagangannya.
"Tersangka mengenal korban sebagai konsumen dari jualan baksonya itu," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka pun ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas Luckyto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/19/15052261/remas-payudara-pelanggan-tukang-bakso-di-pondok-aren-dilaporkan-ke-polisi