Salin Artikel

5 RPTRA di Jakpus Belum Dibuka karena Masuk Zona Merah, Ini Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu menuturkan, sebanyak 90 persen atau 45 dari total 50 RPTRA di Jakarta Pusat telah dibuka.

"Seluruh RPTRA yang baru dibuka adalah jogging track dan taman refleksi dan ini khusus untuk berolahraga dulu. Alat permainan, mushala, perpustakaan ditutup," kata Bangun saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Dengan demikian, masih ada 5 RPTRA yang belum dibuka di Jakarta Pusat.

Bangun mengatakan, kelima RPTRA yang belum dibuka berada di zona merah. Di sekitar lokasi tersebut masih ada warga yang melakukan isolasi mandiri.

"Sehingga ada ketakutan tertular," ujar Bangun.

Berikut daftar RPTRA yang belum dibuka di Jakarta Pusat:

  • RPTRA Krida Serdang
  • RPTRA Bandar Kemayoran
  • RPTRA Annur Paseban
  • RPTRA Kebon Melati
  • RPTRA Petamburan

Menurut Bangun, meski telah dibuka, namun tidak seluruh area dibuka untuk publik.

Saat dibuka, pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan. Warga yang ingin memasuki RPTRA harus berusia minimal 9 tahun dan maksimal 60 tahun.

Pengunjung juga harus mengisi buku tamu.

RPTRA akan dibuka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.

"Apabila ada pelanggaran protokol Covid-19 akan dikoordinasikan dan ditangani oleh satgas penindakan Covid-19 di tingkat kelurahan lokasi RPTRA," ujar Bangun.

Pembukaan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Warga yang ingin masuk harus dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19.

Tak hanya itu, warga juga diharuskan memakai masker dan juga mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki area RPTRA.

"Punya penyakit komorbid, ibu hamil, dan panas tidak diperkenankan masuk," tutur dia.

Selain itu, mereka diwajibkan untuk menjaga jarak minimal sejauh dua meter serta menghindari kerumunan.

Nantinya, setelah dioperasikan, petugas akan melakukan pembersihan dengan penyemprotan.

"Setiap hari operasional RPTRA, sebelum di tutup biasanya dilakukan pembersihan/cleaning gedung dan ruangan RPTRA," ujar Bangun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/19/15115431/5-rptra-di-jakpus-belum-dibuka-karena-masuk-zona-merah-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke