JAKARTA, KOMPAS.com - Jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun berstatus probable di DKI Jakarta dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan.
Apabila ada anggota keluarga membawa jenazah Covid-19 tanpa izin petugas kesehatan, maka mereka dapat dikenakan denda administratif maksimal Rp 5.000.000.
Aturan sanksi denda itu merupakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19. Perda tersebut baru disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," bunyi pasal 31 Ayat 1 Perda Penanggulangam Covid-19 seperti dikutip Kompas.com.
Apabila anggota keluarga masih memaksa membawa pulang jenazah dengan kekerasan, maka jumlah sanksi denda administratif bisa ditingkatkan menjadi maksimal Rp 7.500.000.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000," bunyi Pasal 31 Ayat 2.
Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Adapun, jumlah harian kasus Covid-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 971 kasus per Minggu kemarin. Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret menjadi 94.327 kasus.
Sebanyak 79.136 orang di antaranya sembuh dengan tingkat kesembuhan 83,9 persen. Sementara 2.051 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 2,2 persen. Untuk kasus aktif di Jakarta sampai saat ini tercatat sebanyak 13.140 kasus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/19/16042831/nekat-bawa-pulang-paksa-jenazah-covid-19-bisa-didenda-hingga-rp-75-juta