Salin Artikel

Nekat Bawa Pulang Paksa Jenazah Covid-19 Bisa Didenda hingga Rp 7,5 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun berstatus probable di DKI Jakarta dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan.

Apabila ada anggota keluarga membawa jenazah Covid-19 tanpa izin petugas kesehatan, maka mereka dapat dikenakan denda administratif maksimal Rp 5.000.000.

Aturan sanksi denda itu merupakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19. Perda tersebut baru disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," bunyi pasal 31 Ayat 1 Perda Penanggulangam Covid-19 seperti dikutip Kompas.com.

Apabila anggota keluarga masih memaksa membawa pulang jenazah dengan kekerasan, maka jumlah sanksi denda administratif bisa ditingkatkan menjadi maksimal Rp 7.500.000.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Adapun, jumlah harian kasus Covid-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 971 kasus per Minggu kemarin. Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret menjadi 94.327 kasus.

Sebanyak 79.136 orang di antaranya sembuh dengan tingkat kesembuhan 83,9 persen. Sementara 2.051 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 2,2 persen. Untuk kasus aktif di Jakarta sampai saat ini tercatat sebanyak 13.140 kasus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/19/16042831/nekat-bawa-pulang-paksa-jenazah-covid-19-bisa-didenda-hingga-rp-75-juta

Terkini Lainnya

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke