Pesinetron Dari Jendela SMP itu ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dari penangkapan RR, polisi menyita 0,4 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
"Bukti yang kita temukan ada beberapa plastik klip totalnya 0,4 gram sabu-sabu," kata Yusri seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (19/10/2020).
Yusri menjelaskan, penangkapan RR bermula informasi dari masyarakat yang melaporkan seseorang menggunakan sabu pada 13 Oktober 2020.
"Kemudian kita dalami dan menangkap tersangka inisial RR," kata Yusri.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, uang, korek dan alat hisap sabu.
Atas kasus itu, RR kini mendekam dibalik jeruji besi Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/19/17515191/polisi-tangkap-artis-rr-barang-bukti-04-gram-sabu