Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengungkapkan, pihaknya akan menunggu inisiatif dari Pemerintah Kota Depok sebagai pihak yang selama ini terlibat menangani pandemi Covid-19 di lapangan.
"Seharusnya kan mereka (Pemkot Depok) yang lebih sigap. Mereka yang tahu persis setiap tindakan-tindakannya dan semua masalah dan sebagainya," ungkap Ikravany kepada Kompas.com pada Senin (19/10/2020).
"Selama ini gugus tugas ada di pemerintah kota. DPRD kan tidak terlibat," ujar dia.
Ikravany beranggapan, menyerahkan urusan pembuatan raperda ke parlemen tidak masuk akal karena akan butuh banyak waktu guna mengaji aneka hal soal penanggulangan pandemi Covid-19 yang selama ini bukan ranah mereka.
Apalagi, dalam proses penyusunan raperda hingga disahkan menjadi perda, ada sederet tahapan yang harus dilalui.
"Bisa saja DPRD yang mengusulkan, tetapi karena ini situasinya kedaruratan, karena butuh tindakan yang lebih cepat maka sebetulnya pemerintah kota yang memiliki semua instrumen," ujar Ikravany.
"Instrumennya jauh lebih lengkap daripada DPRD untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk membuat perda," ujar Ikravany.
Pengusulan raperda mengenai penanganan pandemi Covid-19 di tingkat wilayah sudah dilakukan oleh beberapa wilayah lain.
Di DKI Jakarta, pemerintah dan DPRD malah baru saja mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna hari ini.
Sementara itu, DPRD Kota Bekasi hari ini masih menggodok raperda mengenai hal yang sama.
Salah satu tujuan pembuatan perda sejenis ini adalah membuat berbagai pelanggaran soal penanganan pandemi Covid-19 lebih mengikat, bahkan tak menutup kemungkinan menjadi perbuatan pidana.
Sebagai informasi, selama ini protokol penanganan Covid-19 diatur hanya melalui peraturan wali kota.
Depok sendiri secara khusus sudah diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera menyusun perda tersebut.
Namun, Ikravany mengonfirmasi, hingga sekarang permintaan itu tak kunjung terwujud karena pihaknya sama sekali belum terlibat dalam pembicaraan maupun menerima usulan raperda soal penanggulangan Covid-19.
"Saya titip kepada pejabat sementara (PJs) wali kota (Dedi Supandi) agar peraturan wali kota itu segera bergeser menjadi peraturan daerah," jelas pria yang akrab disapa Emil itu dalam lawatannya ke Depok, Jumat (2/10/2020).
"Kalau menjadi peraturan daerah maka ada pasal tipiring (tindak pidana ringan) bisa masuk, sehingga nanti ada hakim dan jaksa dalam satu tempat bisa mengambil keputusan penanganan pidana ringan," ungkap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/19/18274421/dprd-tunggu-pemkot-depok-untuk-buat-perda-penanggulangan-covid-19