JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 dari 69 unit sepeda motor milik pedemo yang dibawa polisi karena ditinggal saat kericuhan dalam demo Undang-Undang Cipta Kerja masih berada di Polda Metro Jaya.
Sejumlah sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya itu dibawa dari sekitar lapangan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, Selasa (13/10/2020).
"Belum semua. Sebagian masih ada di kita. Dari 69, sudah diambil 27, Sisa 42 motor," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Sambodo menjelaskan, sebanyak 27 unit motor sudah diambil pemiliknya setelah dilakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya pada kericuhan dalam aksi unjuk rasa.
"(Pemilik 27 motor) Kita tanya-tanya dulu. kemudian kita dokumentasikan," katanya.
Sambodo mengimbau kepada pemilik motor yang tersisa untuk segera mengambil di Polda Metro Jaya.
"Untuk mengambil persyaratan hanya membawa STNK dan KTP," ucapnya.
Gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut dari berbagai elemen masyarakat.
Setelah serikat buruh hingga aliansi mahasiswa yang melakukan penyampaian pendapat, kini Persatuan Alumni (PA) 212 dan beberapa ormas islam menggelar demo tolak UU Cipta Kerja.
Kegiatan unjuk rasa itu bertema "Aksi 1310 Tolak UU Ciptaker/Cilaka" yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Unjuk rasa itu dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan sekitar pulul 16.00 WIB.
Namun setelah massa dari PA 212 menyelesaikan unjuk rasa, beberapa demonstran tanpa identitas kembali terlibat kericuhan.
Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa hingga ke berbagai arah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/19/20362781/42-motor-pedemo-yang-ditinggal-saat-ricuh-masih-di-polda-metro-jaya