Salin Artikel

Klaim Biaya Penanganan Covid-19, RS di Kota Bekasi Baru Dapat 37 Persen dari Kemenkes

Jumlah kasus yang klaim biaya perawatannya telah dibayarkan Pemerintah dengan jumlah tersebut hanya 1.151 kasus dari total yang diajukan ada 3.161 kasus (total pasien Covid-19 yang rawat inap dan jalan).

Dengan begitu, masih tersisa 2.010 kasus yang biaya perawatannya belum dibayarkan Pemerintah.

Totalnya, masih ada Rp 92 miliar atau 63 persen klaim total pelayanan kesehatan pasien virus corona tipe-2 (SARS-CoV-2) di fasilitas kesehatan swasta belum dibayarkan Kemenkes hingga 7 Oktober.

"Setelah diverifikasi total klaim yang diajukan dari 37 rumah sakit ada 3.167 kasus (total rawat inap dan jalan), setelah verifikasi dan dianggap sesuai ada 1.151 kasus. Sementara nilai total klaim yang diajukan Rp 147 miliar, setelah verifikasi dan dianggap sesuai Rp 55 miliar," ujar Kabid Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan Kota Bekasi Doni Alamanda melalui pesan tertulis, Senin (19/10/2020).

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi Eko Nugroho mengaku terlambatnya pembayaran klaim pelayanan ini bisa menganggu cash flow atau uang kas rumah sakit swasta.

Sebab, kata Eko, proses klaim pelayanan kesehatan pasien Covid-19 dari Kemenkes itu memakan waktu yang lama.

Pasalnya Pemerintah begitu ketat melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang jadi syarat pencairan klaim dari rumah sakit.

Bahkan banyak data kasus Covid-19 yang diajukan ke Kemenkes masih harus diverifikasi dan diklaim ulang oleh rumah sakit maupun BPJS karena administrasinya kurang lengkap.

"Potensi kita cash flow terganggu tetap ada, karena kan prosesya ini cukup panjang. Ini tetap ada potensi gangguan cash flow. Ini rata-rata bisa sampai 1 bulan (dari proses pengajuan hingga pencairan dana klaim rumah sakit), kalau dispute (data pasien yang diklaim ke Kemenkes harus direvisi ulang) bisa lebih dari satu bulan kita terima uangnya," ujar Eko.

Eko menyatakan, selama ini rumah sakit swasta telah rutin mengajukan klaim pambayaran pelayanan kesehatan pasien Covid-19 ke Kemenkes.

Hanya saja, sebagian rumah sakit swasta terkendala hal-hal administratif seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

"Dispute (data pasien yang diklaim ke Kemenkes harus direvisi ulang) itu kan memang karena tata cara yang cukup ketat, tata cara administrasi ini kan yang sama sekali belum pernah kita lakukan. Nah memang awalnya kita bingung bagaimana cara menagihnya (ke Kemenkes), prosesnya bagaimana," kata Eko.

Untuk memenuhi kebutuhan operasional sambil menunggu pelayanan kesehatan pasien Covid-19 dibayar oleh Kemenkes, ia mengakui bekerja sama pada pihak perbankan.

Pihak bank ini yang sementara menalangi pembiayaan pelayanan kesehatan pasien Covid-19.

"Perbankan ini sangat membantu ya, jadi rekan-rekan dari bank swasta itu menawarkan dana talangan untuk Covid-19. Jadi daripada lama nah itu upaya kami, ARSSI kerja sama dengan perbankan," kata dia.

Selain itu, kata Eko pihak Pemkot Bekasi juga membantu rumah sakit mana kala ada pelayanan pasien Covid-19 yang tidak bisa diklaim oleh Kemenkes.

Namun, hingga kini Eko mengatakan, seluruh pelayanan kesehatan pasien Covid-19 di rumah sakit swasta masih terus dilunasi oleh Kemenkes meski prosesnya membutuhkan waktu lama.

"Ini kan semua dokumennya (verifikasi pelayanan kesehatan pasien Covid-19 di rs swasta) masih dianggap layak (bisa diklaim Kemenkes)," tutur dia.

Adapun ketentuan KMK RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020.

Dalam pengajuan klaim, pihak rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melalui e-mail.

E-mail yang dituju yakni e-mail Kementerian Kesehatan yaitu pembayaranklaimcovid2020@gmail.com, e-mail dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat, dan e-mail kantor cabang BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, berkas klaim yang diajukan rumah sakit dalam bentuk soft copy hasil scanning/foto berkas klaim (berkas klaim hardcopy disimpan di rumah sakit) diunggah secara online.

Adapun berkas klaim yang diperlukan dalam proses verfikasi klaim Covid-19 dalam bentuk scanning yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), rekapitulasi pasien, Surat Perintah Kerja (SPK) Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan, dan kelengkapan tanda tangan.

Pengajuan klaim dapat diajukan per 14 (empat belas) hari kerja oleh rumah sakit.

Jika terdapat kekurangan berkas atau data pada pengajuan klaim yang ditemukan setelah proses verifikasi, maka BPJS Kesehatan mengembalikan klaim tersebut ke rumah sakit, dan rumah sakit dapat mengajukan klaim kembali pada hari kerja

Jika terjadi ketidaksesuaian/dispute klaim setelah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan, maka dilakukan penyelesaian oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

Pengajuan klaim rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat yang memberikan pelayanan Covid-19 dilakukan oleh rumah sakit yang melakukan supervisi, pembinaan, dan pengawasan.

Kemudian, BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan formulir 3 terlampir.

Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Kelengkapan tanda tangan pada berkas dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Kementerian Kesehatan akan melakukan pembayaran ke rumah sakit dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/20/06510431/klaim-biaya-penanganan-covid-19-rs-di-kota-bekasi-baru-dapat-37-persen

Terkini Lainnya

Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke