TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, tersangka kasus dukun cabul berinisial SD di Tangerang akan diperiksa kejiwaannya.
"Hari senin yang bersangkutan tersangka sudah kami kirimkan ke RS Polri Kramatjati karena penyidik ingin mengobservasi masalah kejiwaan," ujar dia dalam keterangan suara, Rabu (21/10/2020).
Aditya mengatakan, pemeriksaan kejiwaan diperlukan karena jumlah korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka tak sedikit.
"Sehingga kita harus cek kondisi kejiwaannya apakah ada gangguan atau tidak sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Aditya mengatakan, setidaknya ada 10 orang perempuan yang sudah melapor menjadi korban dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.
Hasil dari pemeriksaan kejiwaan bisa berlangsung selama 14 hari, sesuai dengan tahapan yang ditetapkan medis.
"Biasanya itu untuk observasi biasanya 14 hari, ada tahapan itu," ujar Aditya.
Adapun sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariono mengungkap bahwa tersangka SD merupakan seorang sopir angkot yang pekerjaannya terdampak Covid-19.
Selain menjadi sopir angkot, tersangka juga dikenal sebagai tukang urut. Kemudian ia memanfaatkan momen pandemi dengan mengaku dapat mengobati Covid-19.
"Dengan adanya momen Covid itu dia menawarkan diri bahwa dia bisa ngobatin Covid-19 juga," tutur Zazali.
Menggelar praktik sebagai dukun Covid-19 selama kurang lebih dua minggu, SD kemudian ditangkap atas laporan 10 orang yang mengaku sebagai korban pencabulan saat tersangka melakukan pengobatan.
Tersangka dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Cabul dengan hukuman maksimal sembilan tahub penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/21/15011871/polisi-periksa-kejiwaan-dukun-cabul-mengaku-bisa-sembuhkan-covid-19-di