TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Tangerang Selatan akan melayangkan surat rekomendasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) soal pencabutan izin griya pijat Eiffel di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren.
Hal itu dikarenakan banyaknya pelanggaran yang dilakukan di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk penanganan Covid-19.
"Kami akan kirim surat rekomendasi ke PTSP untuk pencabutan izin kepada Eiffel tersebut," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Muksin menegaskan, penutupan sementara dengan penyegelan sudah dilakukan oleh petugas setelah dilakukan penggerebekan, Jumat kemarin.
"Tempat itu juga sudah kita lakukan penutupan karena melanggar PSBB di Tangsel," katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menggerebek karena dilaporkan oleh masyarakat soal griya pijat yang membuka secara sembunyi-sembunyi.
Setidaknya ada 15 terapis dan 11 pelanggan yang terjaring dalam penggerebekan.
Sebagian di antara terapis dan pelanggan ditemukan dalam satu ruangan tanpa berbusana.
Petugas juga menjaring manajer, kasir, dan tiga office boy griya pijat untu dimintai keterangan di kantor Satpol PP Tangerang Selatan.
Kini, semua orang yang terjaring dalam penggerebekan itu telah dipulangkan.
Hal itu karena lokasi pembinaan di balai rehabilitasi sosial kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, masih ditutup sementara di tengah adanya Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/24/11092541/satpol-pp-akan-ajukan-pencabutan-izin-griya-pijat-eiffel-di-bintaro