Pada Rabu (14/10/2020), kelompok penodong bermodal celurit datang ke Terminal Tanjung Priok dan menyerang warga yang baru tiba dari luar kota.
Kasus paling akhir ketika seorang warga bernama Bahrufin menjadi korban penodongan. Dia dibacok lengannya dan diambil uangnya.
Akibatnya, Bahrudin luka parah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Dua hari setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap dua dari tujuh orang kelompok penodong, yakni MRR dan DS. Sementara, ada lima orang lainnya yang masih diburu polisi.
Berikut fakta di balik aksi penodongan ini.
Dijuluki Kapten Penodong dan ikuti jejak orangtua
Salah satu kelompok penodong berinisial MR punya panggilan "Kapten" oleh teman-teman sekelompoknya.
"Kenapa dia dijuluki kapten, karena ibunya kita tangani perkara yang sama (menodong) tahun 2018, bapaknya 2019, dan ini anaknya," kata Paksi.
Hasil pemeriksaan dokter, MRR masih berusia 17 tahun. Dia diperiksa lantaran tak punya identitas.
Meski umurnya masih muda, MRR sudah memiliki anak buah berumur 20 hingga 30 tahun.
"Dia memimpin orang yang umur 20 tahun dan 30 tahun. Mungkin anak buah orangtuanya. Saat ini orangtua MRR masih jalani (hukuman) di Cipinang," ujar Paksi.
Lakukan aksi di perlintasan kereta
Kelompok penodong di bawah pimpinan MRR ini tidak hanya beraksi di terminal, tetapi juga di perlintasan kereta yang tak jauh dari terminal.
Biasanya, kata Paksi, modus kelompok penodong ini memanfaaatkan kendaraan yang berhenti di palang kereta api tertutup.
"Kan mobil pada berhenti menunggu antrean kereta lewat. Kemudian ditodongin dari sopir pakai celurit dan dari jendela kiri mengambil barang (di mobi)," kata Paksi.
Selama melakukan aksinya, kelompok penodong ini kerap melukai korban dengan cara membacok.
Melakukan aksinya 10 kali
Kepada polisi, kelompok penodong ini mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.
Paksi menjelaskan, kedua pelaku sudah menentukan waktu dalam melakukan penodongan. Mereka dapat beraksi sebanyak dua kali dalam satu bulan.
"Mereka satu bulan itu main, jadi diatur sama dia. Mainnya setelah Maghrib sampai dengan pukul 02.00," kata Paksi.
Karena perbuatannya, kelompok penodong ini terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Mereka terancam sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/25/08193061/terungkapnya-aksi-kapten-penodong-di-tanjung-priok-masih-17-tahun-dan