Salin Artikel

Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Terkumpul Rp 4,9 Miliar

Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu.

"Rekap total nilai denda PSBB per tanggal 24 Oktober 2020 sebesar Rp 4.911.615.000," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Satpol PP juga mencatat kebanyakan pelanggaran terjadi karena tidak menggunakan masker.

Ada sebanyak 13.300 pelanggar yang tidak menggunakan masker sejak PSBB DKI Jakarta kembali pada masa transisi, yaitu 12 sampai 24 Oktober 2020.

Lalu, ada 21.853 orang melakukan kerja sosial dan ada 447 orang yang dikenakan denda.

Kemudian, dari 706 restoran atau rumah makan yang diperiksa, ada dua yang didenda, 22 restoran ditutup dengan penutupan 1 x 24 dan 682 restoran yang tidak ditemukan pelanggaran.

Selanjutnya, dari 291 perkantoran, tempat usaha, DNA industri yang diperiksa, ada 16 lokasi yang ditutup 3x24 jam, 275 kantor tidak ditemukan pelanggaran dan tidak ada yang dikenakan denda.

Arifin mengatakan, denda yang terkumpul paling banyak adalah tidak menggunakan masker. Total denda yang terkumpul yakni Rp 72.200.000.

Kemudian, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha makan dan minum mencapai Rp 25.000.000.

Saat ini, lanjut Arifin, tingkat kedisiplinan warga terhadap penggunaan masker saat berkegiatan di luar rumah sudah mulai meningkat.

Meski masyarakat sudah mulai disiplin, dia mengaku masih banyak menemukan masyarakat yang menggunakan masker tidak dengan cara benar. Cara yang benar itu, masker wajib menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus taat menggunakan masker dengan benar.

Ia juga mengatakan, pihak Satpol PP akan terus mengawasi bahkan menindak bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker.

"Mudah-mudahan ini salah satu upaya yang kita lakukan menumbuhkan kedisiplinan masyarakat makin sadar, makin baik lagi, masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan," tutur dia.

Adapun hingga Sabtu (24/10/2020) kasus harian Covid-19 di Ibu Kota bertambah 1.062 kasus dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret mencapai 100.220.

Dari total kasus, sebanyak 85.586 pasien dinyatakan pulih. Tingkat kesembuhan di Jakarta mencapai 85,4 persen.

Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.481. Sementara itu, sebanyak 2.153 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia.
Jumlah kematian ini setara 2,1 persen dari total kasus di Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/25/15212231/denda-pelanggar-psbb-di-jakarta-terkumpul-rp-49-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke