Itu artinya, 238 RW tersebut masuk dalam zona risiko tinggi/zona merah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2). Bila merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 63 Tahun 2020, RW yang ditetapkan sebagai wilayah PSKS berarti terdapat lebih dari 2 pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di RW itu.
Penetapan wilayah PSKS itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
"Jangka waktu PSKS Covid-19 selama 14 hari, mulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai 1 November 2020," tulis Pejabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi, dalam surat keputusannya yang diterima Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Dengan total 925 RW di Depok, jumlah 238 PSKS saat ini artinya sekitar 1 dari 4 RW di Depok masuk kategori zona merah.
Jumlah ini melonjak tiga kali lipat lebih banyak ketimbang bulan lalu, yakni kurun 10-23 September 2020 ketika hanya ada 93 RW yang ditetapkan sebagai wilayah PSKS.
Hingga data terbaru kemarin, Depok masih jadi wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat dan Bodetabek.
Secara total, Depok sudah melaporkan 6.775 kasus Covid-19 sejak Maret. Sebanyak 1.329 pasien di antaranya masih dirawat saat ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/26/08274511/depok-terapkan-pembatasan-sosial-kampung-siaga-di-238-rw