Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020, pria yang akrab disapa Emil itu menetapkan perpanjangan PSBB Bodebek hingga 25 November 2020.
"Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bekasi menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah," tulis Emil dalam beleid yang diteken, Senin (26/10/2020).
Dalam pertimbangannya, Emil berujar bahwa belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, perlu melanjutkan PSBB di Bodebek secara proporsional untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 secara efektif.
Pertimbangan itu, lanjutnya, berdasarkan rekomendasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.
"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tambahnya.
Di antara 5 wilayah Bodebek, Depok masih menjadi wilayah dengan total laporan kasus positif Covid-19 tertinggi.
Hingga data terbaru hari ini, total sudah tercatat 6.858 kasus positif Covid-19 di Depok.
Depok juga kembali masuk zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona melalui perhitungan Satgas Covid-19 RI hari ini.
Sebanyak 1.333 pasien masih ditangani di Depok saat ini, dengan 81 persen di antaranya isolasi mandiri di rumah dan 19 persen lainnya dirawat di rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/26/19444441/psbb-bogor-depok-bekasi-diperpanjang-hingga-25-november-2020