Salin Artikel

Sidang Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Digelar Secara Virtual

AKM disidang bersama ketiga rekannya, yaitu DS, SY, dan MT, yang sama-sama tersandung kasus narkotika.

Sidang dilaksanakan secara virtual walau Ketua Mejelis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani tetap hadir di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo menerangkan, Pengadilan Negeri Tangerang lebih memilih mengadakan sidang secara virtual selama pandemi Covid-19. Namun itu dilaksanakan jika rutan dan tahanan tempat terdakwa menyanggupi sarana dan prasarana untuk menjalankan sidang virtual.

"Untuk sidang virtual itu rata-rata untuk sidang dari Polda dan Lapas," kata Bayu di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin.

"Sedangkan, terdakwa kalau dibawa ke PN Tangerang itu apabila tidak memiliki sarana untuk melakukan sidang online," sambung dia lagi.

AKM dan teman-temannya memang ditahan di hotel prodeo Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu. Kendati demikian, Bayu menekankan dalam hal ini tidak ada intervensi orangtua dari AKM yang merupakan pejabat Kota Tangerang, Sachrudin.

"Sampai saat ini kejaksaan masih tetap tegak lurus dalam menangani perkara ini. Saya mewakili Kepala Kejari Kota Tangerang, beliau perintahkan ke untuk tetap proses," ujar Bayu.

Dari pantauan di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Sachrudin tidak hadir dalam sidang perdana anaknya tersebut.

"Untuk saat ini tidak ada dan kami menghargai beliau (Sachrudin), beliau juga menghormati proses hukum," kata Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Aka Kurniawan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan saksi-saksi.

Sidang virtual itu  dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani.

Sementara, tim JPU yakni Neysia Sabina, Ghozali, Adib dan Oktaviadi.

AKM dan kawan-kawan didakwa pasal berlapis Undang-undang Pasal 114 Ayat 1 Juncto, Pasal 112 Juncto Pasal 127 Ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah lima tahun. Untuk 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah empat tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksmal empat tahun," ungkap Aka.

Sidang akan kembali dibuka pada 2 Oktober 2020 dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Setelah dilakukan interogasi keempat tersangka menerangkan bahwa sabu-sabu didapatkan secara patungan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sidang Anak Wakil Wali Kota Tangerang Diadakan Secara Virtual, Ini Alasan Kejari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/27/07284221/sidang-kasus-narkoba-anak-wakil-wali-kota-tangerang-digelar-secara

Terkini Lainnya

Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke