Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 November 2020, dengan menyelesaikan kontrak lebih awal untuk 700 karyawan berstatus tenaga kontrak.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Irfan menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran turunnya pendapat penerbangan di masa pandemi Covid-19.
Dia berjanji, manajemen Garuda Indonesia akan memenuhi hak-hak dari tenaga kontrak yang menerima pemutusan kontrak lebih awal.
"Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan," tutur Irfan.
Irfan mengaku kebijakan pemutusan kontrak ratusan karyawan Garuda Indonesia tersebut merupakan keputusan sulit, namun terpaksa dijalankan untuk mempertahankan keberlangsungan operasional Garuda Indonesia di masa Pandemi.
"Namun demikian pada titik ini, keputusan berat tersebut terpaksa harus kami tempuh di tengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini," kata dia.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada karyawan yang terdampak atas kontribusi mereka saat masih bergabung di Garuda Indonesia.
"Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini, atas dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap Perusahaan hingga saat ini," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/27/14233411/terdampak-pandemi-covid-19-garuda-indonesia-akhiri-kontrak-700-karyawan