Kini total ada 10 orang yang ditangkap. Masing-masing berinisial GAS, JF, DS (17), AH (16), AS (15), MA (15), MNI (17), FIQ (17), FSR (15), dan AP (15).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, mereka tergabung dalam grup media sosial facebook dan WhatsApp Group yang memprovokasi para pelajar.
Masing-masing berperan sebagai pembuat, admin hingga anggota media sosial.
"Postingan ini berisi hasutan, mengajak untuk melakukan demo anarkis. Seperti ini 'kalau demo pakai molotov aja, biar kelar'," kata Nana saat rilis di Polda Metro Jaya yang dilakukan secara daring, Selasa (27/10/2020).
Bukan hanya memprovokasi, kata Nana, mereka juga mengajak para pelajar untuk membawa peralatan yang tidak semestinya ada dalam demo.
"Misalnya untuk peralatan terdiri dari petasan, molotov, senter, laser, ban bekas," kata Nana.
Nana menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan tersebut.
Mereka masih berstatus sebagai pelajar aktif di sekolah yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
"Ini para pelaku adalah semuanya anak pelajar," ucapnya.
Adapun barang bukti dari penangkapan 10 orang itu, yakni sejumlah ponsel, laptop, dan tangkapan gambar percakapan dengan isi provokator.
"Anak-anak yang melakukan perbuatan yang ancaman 7 tahun bisa dipidana. Tapi dengan aturan khusus tentang anak," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang admin media sosial yang menjadi provokator pelajar dalam aksi kerusuhan demo omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta.
Mereka yang mengoperasikan admin facebook dengan akun STM se-Jabodetabek menghasut para pelajar untuk ikut dalam demo dan melakukan kericuhan.
Akhirnya, demo tersebut berujung bentrok dengan kepolisian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/27/15055621/polisi-kembali-tangkap-provokator-agar-pelajar-anarkistis-saat-demo-total