MK ditangkap di wilayah Banten, sedangkan AZ dicokok di bilangan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari pemeriksaan sementara terhadap dua tersangka itu, polisi menemukan fakta bahwa tawuran maut tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua kubu.
"Pada tanggal 27, mereka janjian melalui media sosial untuk tawuran dan melakukan perkelahian," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
"Kemudian pada tanggal 30 dini hari, janjian mereka pada satu lokasi dan terjadilah tawuran di mana mereka juga disaksikan oleh rekan-rekannya yang mendokumentasikan kejadian tersebut," ungkapnya.
Azis menambahkan, tidak ada motif khusus dalam tawuran maut ini. Para pelajar disebut hanya ingin tenar.
"Tidak ada motif yang kuat untuk melakukan hal seperti itu, hanya sekedar iseng biar dibilang jagoan, supaya dibilang pemberani, hanya itu saja sebenarnya," katanya.
Dari tangan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam sebagai alat bukti dari insiden tawuran maut Jumat lalu.
Azis mengatakan, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
"Kedua pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 80 juncto 76, ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," ujar dia.
Dalam tawuran tersebut, salah satu korban meninggal dunia dengan luka bacok sangat parah di bagian punggung hingga bagian paru-paru dan jantungnya terluka parah.
Satu korban lainnya menderita luka bacok di bagian tangan yang menyebabkannya harus dirawat di rumah sakit.
Tawuran tersebut terjadi di Jalan Raya Parung Ciputat depan SPBU Shell, Curug, Bojongsari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/02/12450931/bunuh-lawan-tawuran-di-depok-2-pelajar-dicokok-polisi-dan-terancam-dibui