JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan buruh menyerahkan pernyataan sikapnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (2/11/2020).
Dalam pernyataan sikap tersebut, buruh meminta MK untuk tidak hanya mempertimbangkan hal-hal formal dalam judicial review UU Cipta Kerja nanti.
"Hal formalistik bisa jadi acuan, tapi konstitusi tidak tertulis dalam hal ini aspirasi masyarakat dan hak-hak konstitusional yang merugikan buruh juga harus dipertimbangkan," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal di Lantai 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).
Said mencontohkan, bahwa penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), secara formal merupakan hal yang dapat diterima. Namun, harus dipertimbangkan hak-hak buruh yang dicederai jika Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tersebut dihapuskan.
"Dengan hilangnya UMSK maka hak konstitusional buruh yang bekerja di industri lebih baik hilang. Buruh pabrik kerupuk masa upah minimumnya sama dengan pabrik mobil. Itu namanya hak konstitusional dirugikan," jelas Said.
Sebelumnya, pihak buruh berencana menyampaikan gugatan uji materil dan uji formil omnibus law pada hari ini.
Namun karena nomor peraturan belum dikeluarkan, mereka pun hanya menyampaikan pernyataan sikap pada MK.
Buruh kembali melaksanakan unjuk rasa pada Senin (2/11/2020). Aksi ini menuntut dicabutnya omnibus law dan naiknya upah minimum pada tahun 2021.
Aksi di Jakarta diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, termasuk Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagiannya.
Aksi juga dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain di Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/02/15003111/serahkan-pernyataan-sikap-ini-permintaan-buruh-kepada-mk-soal-uji-materi