Salin Artikel

Tak Perlu Antre, Begini Cara Urus SKCK Online via Situs Polri

Peserta yang lolos CPNS 2019 wajib mengunggah sejumlah dokumen dalam masa pemberkasan mulai 1 hingga 30 November 2020.

Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.

Setelah pengumuman kelulusan peserta CPNS, permohonan pembuatan SKCK mulai membludak di sejumlah Polres, salah satunya Polres Tangerang Selatan.

Staf Pelayanan SKCK Polres Tangerang Selatan Briptu Khaerul Anam mengungkapkan, pengajuan SKCK melonjak hingga empat kali lipat dibandingkan hari biasa selama pandemi Covid-19.

"Meningkat signifikan. Karena sebelum pandemi ini sepi, di bawah 50 pemohon per hari. Selama pemberkasan ini bisa empat kali lipatnya," ujar Anam, Rabu (4/11/2020).

Namun, tahukah anda jika SKCK dapat diurus secara online?

Anda hanya perlu mengakses laman https://skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian. Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Fotokopi foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Setelah dokumen lengkap, lakukan pengajuan pembuatan SKCK seperti di bawah ini.

  1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id
  2. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran
  3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
  4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres
  5. Unggah foto sesuai ketentuan
  6. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres. 
  7. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  8. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Kemudian tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk lsurat SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/04/15283101/tak-perlu-antre-begini-cara-urus-skck-online-via-situs-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke