JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika.
Putusan tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang vonis Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," ujar hakim.
Merespons vonis hakim tersebut, Vanessa menyatakan akan pikir-pikir dulu.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Vanessa.
Sebelumnya, Vanessa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp 10 juta.
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," kata jaksa dalam persidangan pada 15 Oktober lalu.
Vanessa sempat menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadapnya. Ia mengajukan penghapusan hukuman penjara dan menjalani hukuman masa percobaan agar tak harus dipisahkan dari anaknya.
"Saya memohon keringan atas tuntutan enam bulan penjara saya, Yang Mulia. Saya adalah seorang ibu, anak saya baru berumur tiga bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan air susu ibunya," ujar Vanessa dalam pleidoinya, 26 Oktober 2020.
Dalam pleidoinya, ia mengaku mengonsumsi pil xanax karena mengidap gangguan kecemasan.
Pil xanax tersebut ia akui telah diresepkan oleh dokter.
Namun, terjadi kesalahan prosedur pembelian, di mana resep dokter masih dimiliki Vanessa.
Padahal, resep itu seharusnya diberikan kepada apotek bahwa pil telah diterima pasien.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/05/15444751/artis-vanessa-angel-dijatuhi-hukuman-3-bulan-penjara