JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dijatuhi vonis tiga bulan hukuman penjara, Vanessa Angel hanya perlu menjalani 1,5 bulan.
Vanessa tak perlu menjalani tiga bulan hukuman penjara secara penuh sebab telah menjadi tahanan kota Jakarta Barat sejak April.
Sebelumnya, Vanessa dijatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan, pada Kamis (5/11/2020).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.
Vanessa telah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020. Hingga hari ini, 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.
Dengan demikian, Vanessa masih harus menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.
Namun, Vanessa dan kuasa hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir dulu terhadap vonis hakim.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia." ujar Vanessa usai pembacaan vonis.
Sehingga, masa tahanan ini belum final.
Vanessa divonis 3 bulan hukuman penjara karena terbukti memiliki psikotropika xanax.
Ia ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Sebanyak 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/05/17524771/jadi-tahanan-kota-sejak-april-vanessa-angel-hanya-perlu-jalani-vonis-15