NJ ditembak mati karena melawan saat dilakukan penangkapan dengan berupaya mengeluarkan senjata api.
"Hindari bahaya, petugas lakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan. Pada saat dilarikan ke rumah sakit dia meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Jumat (6/11/2020).
Yusri menegaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban pencurian motor.
Polisi melakukan penyelidikan lalu menangkap NJ dan A.
"Saat beraksi, NJ berperan sebagai pemetik dan A sebagai joki. Sementara A karena tidak melakukan perlawanan, kita berhasil mengamankan," kata Yusri.
Yusri mengatakan, para tersangka juga tidak segan menembak hingga membacok korban yang memergoki aksi mereka.
"Saat ini kami masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan senjata api itu," katanya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua motor, senjata api, beberapa senjata tajam.
Sementara tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/06/17260921/polisi-tembak-mati-tersangka-pencurian-motor