JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil pikap, Dede Ribdan Nurrohma (18), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Kebagusan Raya, tepatnya di depan PT Quality Building, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11/2020).
Dede dianggap lalai dalam kasus kecelakaan sehingga mengakibatkan empat korban luka dan satu orang meninggal dunia.
Dia sudah ditahan polisi.
“(Dede) sudah ditahan,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Panit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Mulyadi mengatakan, Dede ditahan setelah memenuhi unsur tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Dede ditahan sejak Jumat (6/11/2020).
“Karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (1,2,3,4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi, Senin.
Sebelumnya diberitakan, Dede mengendarai mobil pikap dengan muatan besi hollow.
Mobil tersebut menabrak empat motor sehingga mengakibatkan lima korban luka parah.
Mobil pikap Mitsubishi L300 melaju dengan kecepatan tinggi dan menyebabkan hilang kendali.
“Ya intinya kurang berhati-hati, kurang konsentrasi sehingga menabrak," kata Suharno, Kamis (5/11/2020) sore.
Para korban mengalami luka, seperti terkilir, robek di bagian muka, kepala, dan kaki, serta satu korban tak sadarkan diri.
Para korban telah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan selanjutnya.
Satu korban atas nama A Sambradi (48) meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/09/12355771/kecelakaan-di-kebagusan-sopir-mobil-pikap-jadi-tersangka