JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea mengungkap fakta yang dia nilai janggal dalam kasus hilangnya tabungan sejumlah Rp 20 miliar milik atlet e-sports Winda Lunardi alias Winda Earl.
Kata Hotman, tersangka A, yang diketahui sebagai Kepala Cabang Maybank Cipulir, diduga mengirimkan bunga tabungan yang seharusnya masuk ke rekening Winda dengan menggunakan rekening pribadinya di bank lain ke rekening ayah Winda, Herman Lunardi, sebesar Rp 576 juta.
"Jadi bunga atas tabungan tersebut, bukan dari Maybank, tapi dari rekening pribadi dari si A, dibayarkan ke rekening pribadi Herman Lunardi," kata Hotman Paris dalam jumpa pers di kawasan Pantai Utara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
"Jadi kami meneliti rekening A dari Maybank, dari situ kami melihat ternyata ada aliran dana dari A ini kepada orangtua dari nasabah, yaitu Herman Lunardi, dari rekening bank lain," lanjut Andiko, Kepala Bagian Tindak Kejahatan Finansial Maybank.
Hotman melanjutkan, jumlah bunga tabungan yang dikirimkan tersangka A kepada Herman Lunardi tidak sesuai nilai yang seharusnya, yakni Rp 1,2 milliar, atau 7 persen bunga per tahun.
"Jadi yang dibayarkan bunga tersebut bukan ke rekening dari si pemilik rekening (rekening Maybank atas nama Winda), dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Hotman.
"Harusnya Rp 1,2 milliar (bunga 7 persen per tahun)," timpal Andiko.
Namun, pihak nasabah disebut Andiko tidak pernah protes atas kejanggalan ini.
Hotman kemudian menduga tersangka A telah melakukan kejahatan perbankan. Dia berharap penyidik dapat segera menyusut kasus tersebut.
"Sebagai pengantar, diduga si pimpinan cabang ada kemungkinan melakukan praktik perbankan, bank dalam bank," tutur Hotman.
"Dia memakai uang nasabah, diputarkan di luar. Cuma pertanyaannya, siapa yang ikut terlibat? Itu (kami) serahkan kepara penyidik," lanjutnya.
Sebelumnya Hotman juga menguak fakta bahwa Winda tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM-nya sejak membuka rekening.
Berdasarkan pengakuan tersangka A, dialah yang memegang buku tabungan dan ATM Winda selama ini.
Sebelumnya, Winda telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Mei 2020.
Kasus ini bermula ketika Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna mengaku telah kehilangan uang sejumlah Rp 20 miliar yang mereka tabung di Maybank Indonesia.
Winda Earl dan ibunya pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan satu tersangka, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/09/18020261/hotman-paris-sebut-tersangka-a-kirim-bunga-tabungan-ke-ayah-winda-earl