"Kami sudah punya pakemnya, siapa saja yang mendapatkan. Tentu yang di kantor saja itu tidak perlu. Harus yang bertugas di lapangan," kata Sri Haryati di laman resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dia mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio sebelumnya meminta Tim Anggaran Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengembalikan TKD ASN yang berperan langsung dalam penanganan Covid-19.
Prasetio mengatakan, TKD ASN DKI Jakarta dipotong sebesar 25 persen sejak April-Desember 2020.
Menurut Prasetio, koreksi mengenai pemangkasan TKD tersebut perlu dilakukan lantaran ada peningkatan Perubahan APBD tahun 2020 menjadi Rp 63,23 triliun, dari perhitungan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya hanya hanya mendapai Rp 47,2 triliun.
"Kita harus prioritaskan anggaran untuk program dan orang-orang yang bersentuhan langsung menangani pandemi," ucap Prasetio.
Sri Haryati lalu memastikan bahwa ia akan meminta kepala dinas terkait agar secepatnya mengajukan permohonan beserta nama pegawai yang memang tetap berhak dapat TKD.
"Jadi nanti saya minta kepada kepala dinas untuk mengajukannya segera," ucap dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, ASN yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah Covid-19 dikecualikan dari rasionalisasi penghasilan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Sehubungan dengan usulan agar tunjangan kinerja aparatur sipil negara yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Wabah Covid-19 dikecualikan dari rasionalisasi penghasilan, " kata Anies di DPRD DKI Jakarta Jumat pekan lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/13/13395401/pj-sekda-dki-tkd-asn-yang-tangani-covid-19-di-lapangan-akan-dikembalikan