Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Polisi Tangkap 5 Tersangka Penusukan Pendukung Cawalkot Makassar di Palmerah

Polisi mengatakan, kasus penusukan yang terjadi pada 7 November 2020 itu terkait dengan persaingan pada Pillkada Kota Makassar 2020.

Lima orang yang telah ditangkap yakni F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan AR (39). Dua orang lainnya, yaitu R dan JH, masih dalam pengejaran polisi.

"Kemarin kami berhasil mengamankan, ada 5 orang dan 2 DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, salam jumpa pers secara daring, Jumat (13/11/2020).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV itu, polisi mengantongi identitas salah satu tersangka.

"Pertama F. Dia melakukan penusukan kepada korban kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang sudah ditunggu oleh rekannya," kata Yusri.

Polisi mengamankan barang bukti yakni sejumlah pakaian, dua ponsel, ATM, helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

MM merupakan pendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa penusukan itu terjadi saat MM mengikuti acara debat para calon wali kota Makassar itu di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penusukan itu  terkait video yang diunggah MM di media sosial. Video itu dinilai pihak lawan politiknya dalam pilkada merugikan mereka.

"Video itu melecehkan seseorang yang tentunya dampak menimbulkan kemarahan bagi yang lain. Momen (acara debat) inilah yang dimanfaatkan untuk dilaksanakan penusukan," kata Tubagus, Jumat.

Berdasarkan laporan Kompas TV, penusuk melakukan aksinya sambil berjalan kaki. Setelah melakukan penusukan, pelaku lari ke arah Stasiun Palmerah. Ia sempat dikejar sejumlah orang.

Korban yang mengalami luka tusuk di dekat pinggul kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Para tersangka dikenakan Pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/13/16594991/polisi-tangkap-5-tersangka-penusukan-pendukung-cawalkot-makassar-di

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Tewas Dekat Rel KA Bekasi, Diduga Tertabrak KRL

Seorang Pria Ditemukan Tewas Dekat Rel KA Bekasi, Diduga Tertabrak KRL

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bekasi Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Bukan Ledakan, Kepulan Asap dari KRL Disebabkan Gangguan pada Sarana

Bukan Ledakan, Kepulan Asap dari KRL Disebabkan Gangguan pada Sarana

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Polisi Tangkap 15 Remaja Hendak Tawuran di Jagakarsa, Satu Sangkur Disita

Polisi Tangkap 15 Remaja Hendak Tawuran di Jagakarsa, Satu Sangkur Disita

Megapolitan
Rumah di Jatinegara Kebakaran, Diduga akibat Korsleting

Rumah di Jatinegara Kebakaran, Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Remaja yang 'Perang Sarung' di Makasar, Sempat Janjian lewat Media Sosial

Polisi Tangkap 2 Remaja yang "Perang Sarung" di Makasar, Sempat Janjian lewat Media Sosial

Megapolitan
Video Viral KRL Bogor-Citayam Keluarkan Asap Tebal, KAI Commuter: Tidak Ada Ledakan

Video Viral KRL Bogor-Citayam Keluarkan Asap Tebal, KAI Commuter: Tidak Ada Ledakan

Megapolitan
Menelusuri Kebenaran Informasi Tawuran di BKT Ujung Menteng yang Disebut Tewaskan 1 Orang...

Menelusuri Kebenaran Informasi Tawuran di BKT Ujung Menteng yang Disebut Tewaskan 1 Orang...

Megapolitan
Dokter: Tuberkulosis Tak Pandang Kelas, Semua Orang Bisa Terinfeksi

Dokter: Tuberkulosis Tak Pandang Kelas, Semua Orang Bisa Terinfeksi

Megapolitan
Polda Metro Antisipasi Penjualan Minuman Beralkohol Tak Berizin

Polda Metro Antisipasi Penjualan Minuman Beralkohol Tak Berizin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke