JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, menangkap tersangka pelaku yang memanfaatkan jasa ojek online untuk mengedarkan narkoba pada Jumat (13/11/2020) malam.
Tersangka tersebut berinisial DM (22), warga Kerang Hijau, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Subnit Narkoba Polsek Tambora mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dikirim melalui ojek online.
"Dari informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pengendara ojek online di dekat lampu merah Grogol, Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Rozi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/11/2020).
Setelah dilakukan penangkapan, pengendara ojek online digeledah dan polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas.
Polisi kemudian menginterogasi pengendara ojek online itu. Pengendara ojek online tidak mengetahui bahwa barang yang dia kirim adalah narkoba. Ojek online itu mengaku akan mengirim barang kepada DM di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian menangkap DM.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa DM mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian. Rian adalah pengendali narkoba yang diduga berada di sebuah lapas di Jakarta," kata Rozi.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut lebih kurang sebanyak 30 kali dengan menggunakan jasa ojek online.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/15/13360131/polisi-tangkap-pengirim-narkoba-yang-gunakan-jasa-ojek-online
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.