Salin Artikel

[POPULER JABODETABEK] Negara Fasilitasi 10.000 Tamu Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab | Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 50 Juta

Acara pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Panitia pun memperkirakan jumlah yang akan hadir mencapai 10.000 orang.

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak mendapat larangan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat. Padahal warga seharusnya dilarang menggelar acara yang mengundang kerumunan selama pandemi Covid-19. Satgas justru membantu memfasilitasi acara pernikahan putri Rizieq dengan memberi sumbangan masker dan hand sanitizer.

Setidaknya ada 20.000 masker yang diberikan Satgas tingkat pusat, terdiri dari masker medis dan masker kain. Bantuan itu diantar langsung oleh Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Rustian ke kediaman Rizieq pada Sabtu siang.

Berita pernikahan putri Rizieq yang difasilitasi negara menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang Minggu kemarin.

Berita lainnya yang menjadi berita populer adalah akun Twitter Polda Metro Jaya diserang warganet hingga Rizieq Shihab bayar denda Rp 50 juta karena menggelar acara yang mengundang kerumunan.

Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang Minggu kemarin:

1. 10.000 Tamu Resepsi Putri Rizieq Shihab di Tengah Pandemi yang Difasilitasi Negara...

Pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam, tak menerapkan protokol jaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pantauan Kompas.com, para tamu tumpah ruah di Jalan Raya KS Tubun, tempat acara digelar. Tak ada jaga jarak minimal 1 meter sesuai protokol untuk pencegahan virus corona Covid-19. Mereka justru duduk meleseh di jalan dengan berhimpitan satu sama lain.

Acara pernikahan putri Rizieq memang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Sebab, acara ini juga digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, para simpatisan Rizieq dan FPI yang tak mendapat undangan juga bisa hadir. Panitia pun memperkirakan jumlah yang akan hadir mencapai 10.000 orang.

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara ini pun mendapat perhatian dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat. Namun bukan melarang atau menertibkan, Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan masker dan hand sanitizer.

Baca selengkapnya di sini.

2. Kecewa Polisi Biarkan Keramaian Rizieq Shihab, Akun Polda Metro Jaya Diserbu Warganet

Akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro menjadi sasaran bullying atau perisakan dari netizen.
Unggahan yang menjadi sasaran bullying netizen adalah soal imbauan Polda Metro Jaya mematuhi protokol kesehatan.

"Laporkan kepada kami jika menemukan kerumunan orang melanggar protokol Covid-19. Bisa menghubungi ke nomor kami +6282216666911," tulis @TMCPoldaMetro pada 24 September 2020 silam.

Unggahan tersebut menjadi sasaran bullying karena berkaitan dengan kerumunan yang ditimbulkan selepas Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Jakarta dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020).Di tengah pandemi Covid-19, orang dibatasi untuk berkumpul.

Namun, aturan itu tidak berlaku untuk massa yang menyambut Rizieq pada Selasa silam, juga sewaktu acara yang melibatkan Rizieq pada Jumat dan Sabtu kemarin.

Tak ayal, hingga Minggu (15/11/2020) malam WIB, unggahan soal imbauan Polda Metro Jaya tersebut mendapat lebih dari 1.800 komentar, 1.700 retweet, dan 825 like dari warganet di Twitter.

Baca selengkapnya di sini.

3. Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Baca selengkapnya di sini.

4. Rizieq Shihab dan FPI Disebut Telah Bayar Denda Pelanggaran Protkol Kesehatan Rp 50 Juta 

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki, pada hari ini.

Arifin memastikan bahwa keterangan di akun Instagram itu benar adanya. 

Baca selengkapnya di sini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/16/05505001/populer-jabodetabek-negara-fasilitasi-10000-tamu-resepsi-pernikahan-putri

Terkini Lainnya

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke