Salin Artikel

Setelah Hadiri Acara Rizieq di Tebet, Wagub DKI Minta Tak Ada Lagi Kerumunan di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerumunan massa yang terjadi setelah pulangnya pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi sorotan.

Pasalnya, Jakarta saat ini masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pro dan kontra mengenai acara yang menimbulkan kerumunan massa semakin memanas ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11/2020) itu disebut melanggar protokol kesehatan.

Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terlihat turut serta dalam salah satu acara yang menimbulkan kerumunan. 

Dia sempat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Dilansir dari akun YouTube Front TV, keduanya menyampaikan pidato di hadapan keramaian jemaah perayaan Maulid. Ariza lebih banyak memberikan ceramah agama dalam sambutannya.

"Mari membantu sesama yang membutuhkan, bersedekah kepada orang yang lemah dan membantu mereka yang membutuhkan," ujar dia.

Ariza juga menyanjung Rizieq Shihab yang dinilai sudah menjalankan ajaran-ajaran Nabi Muhammad SAW dengan baik.

"Dan ulama mengikuti Nabi Besar Muhammad SAW yang selalu memikirkan umatnya, mengajak menegakkan shalat menegakkan kebenaran dan keadilan sebagaimana ulama kita Habib Rizieq Shihab dan ulama lainnya," kata dia.

Akan tetapi, selang tiga hari kemudian, Ariza meminta agar tidak ada lagi kerumunan di Jakarta, termasuk untuk kegiatan keagamaan.

"Kami minta jangan lagi ada kerumunan di seluruh Jakarta, kegiatan-kegiatan apa pun termasuk kegiatan keagamaan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dia juga meminta masyarakat yang melaksanakan kegiatan untuk melakukannya dengan jumlah peserta yang terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan dan regulasi yang ada.

Selain itu, jika bisa, kegiatan-kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Kami minta dilakukan dalam jumlah yang terbatas sesuai dengan protokol Covid-19, sesuai dengan ketentuan yang ada, regulasi yang ada. Kemudian kami minta sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," ucap Ariza.

Ariza menambahkan, apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal tertinggi Rp 50 juta.

Namun, jika pelanggaran tersebut diulangi lagi, maka denda yang dikenakan bisa bertambah dua kali lipat menjadi Rp 100 juta.

"Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp 50 juta, kalau diulang lagi sanksi dua kali lipat, Rp 100 juta dan seterusnya," tutur Ariza.

Presiden minta Mendagri tindak tegas Kepala Daerah

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan atau menegur kepala daerah agar bisa memberikan conoth baik kepada masyarakat.

"Jangan malah ikut berkerumun," kata Presiden dalam siaran pers resmi Istana Kepresidenan.

Ia mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.

Dalam hal ini, lanjut Jokowi, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.

Ia pun menambahkan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.

Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," kata Presiden.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/17/05555331/setelah-hadiri-acara-rizieq-di-tebet-wagub-dki-minta-tak-ada-lagi

Terkini Lainnya

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke