JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia belum aman untuk dilakukan pelonggaran.
Sebab, pandemi di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, masih belum tertangani dengan baik.
Dia mengatakan, untuk pembatasan berupa pelonggaran kapasitas pengunjung bioskop masih bisa diterima.
Sebab, pengelola bioskop masih bisa mengelola dan melakukan pembatasan terhadap penonton.
"Sejauh ini saya bisa menerima dengan beberapa catatan. Tapi kalau keramaian yang sifatnya massal itu tidak manageable dalam kondisi saat ini, belumlah belum manageable," ucap Dicky kepada Kompas.com, Minggu (15/11/2020).
"Sekarang kalau mau diambil ada pelonggaran bioskop dan segala macam oke lah, karena itu satu situasi yang secara teoritis kita berharap lebih manageable," lanjutnya.
Namun, untuk pelonggaran acara resepsi, Dicky meragukan penyelenggaraannya. Menurut dia, apabila resepsi pernikahan terpaksa diperbolehkan, maka harus ada batasan serta pengaturan acara.
"Jadi batasan tetap harus ada, dalam artinya melihat dari kondisi pengendalian pandemi yang belum baik, kemudian seberapa mampu kita me-manage keramaian itu," tutur Dicky.
Tak hanya itu, tamu juga perlu dibatasi. Menurut dia, untuk acara pernikahan, tamu dengan jumlah 50-100 orang masih dapat ditangani.
"Tapi kalau ribuan, ya siapa yang bisa? Kecuali memang sudah terbangun suatu watak budaya disiplin yang ketat seperti Korea Selatan dan Jepang, itu berbeda," kata Dicky.
Penyelenggara acara juga masih bisa memastikan tamu memakai masker dan melakukan jaga jarak dengan benar.
Sedangkan untuk pernikahan yang dilangsungkan di dalam gedung, penyelenggara harus memastikan jika kondisi bangunan sesuai untuk pelaksanaan pencegahan Covid-19.
Lalu apabila Pemprov DKI bersikeras untuk melakukan pelonggaran resepsi pernikahan, maka izin yang diberikan harus berdasarkan acara.
Dia menjelaskan, penyelenggara cara harus mengajukan izin kepada Pemprov atau Satgas setiap akan menyelenggarakan resepsi.
"Jadi tetap tiap event. Hari ini nikah, izin, terus besok ada yang nikah lagi, ya izin lagi,"ujar Dicky.
Dicky menuturkan, pandemi di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa masih belum tertangani dengan baik.
Ini terlihat dari persentase kasus positif atau positivity rate yang masih berada di atas 10 persen selama lebih dari empat bulan. Padahal rekomendasi dari WHO seharusnya di bawah 5 persen.
"Jadi kalau di atas 10 persen udah empat bulan, itu bukan tinggi, itu namanya sangat tinggi. Karena artinya setiap hari kita itu banyak kasus positif di masyarakat yang tidak teridentifikasi karena lemahnya atau rendahnya kapasitas testing," kata Dicky.
Pemprov DKI Jakarta melonggarkan sejumlah ketentuan PSBB transisi. Salah satunya adalah pelonggaran resepsi pernikahan.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah ketentuan. Bagi pengelola gedung yang ingin melangsungkan resepsi, maka harus mengajukan permohonan ke Disparekraf DKI Jakarta.
Begitu pula dengan resepsi yang dilangsungkan di rumah. Pemilik acara harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 setempat.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, penyajian makanan dan minuman secara prasmanan masih dilarang dalam resepsi di Jakarta.
Sebagai gantinya, pemilik acara menggantinya dengan metode melayani tamu untuk mengambil makanan.
Selain itu, pemberian konsumsi kepada tamu bisa dilakukan dengan menu makanan kemasan seperti nasi dus.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan aturan protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/18/08291721/kata-epidemiolog-soal-pelonggaran-resepsi-saat-psbb-di-jakarta
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan