JAKARTA, KOMPAS.com - Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, melayangkan surat teguran kepada warga ekonomi mampu yang belum memiliki septic tank.
"Yang belum punya septic tank, tetapi secara ekonomi mampu, kami imbau untuk segera memiliki," kata Camat Ciracas Mamad saat dihubungi, Rabu (18/11/2020).
Mamad menuturkan, hal ini sesuai pada Pergub DKI Nomor 221 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau membuang kotoran ke saluran kan kena aturan Pergub. Ada sanksinya," tutur Mamad.
"Makanya yang mampu kami arahkan bikin, kalau nggak bikin bisa kena pasal pidana," tambah dia.
Mamad menyebut, terdapat lebih kurang 900 keluarga di Ciracas yang belum memiliki septic tank.
"Jumlah 900 itu semuanya, artinya warga yang mampu dan tidak mampu. Kalau yang tidak mampu, kami bantu secara swadaya," ujar dia.
Sampai saat ini, Kecamatan Ciracas terus memantau perkembangan pembangunan septic tank.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/18/11234741/camat-ciracas-tegur-warga-mampu-yang-belum-punya-septic-tank