Kaporles Metro Jakarta Utara, Kombespol Sudjarwoko mengatakan, awalnya dua korban diiming-imingi kesempurnaan ilmu dan diancam kesurupan.
"Iming-imingnya apabila kedua murid ini akan menyempurnakan ilmunya maka kedua korban harus menuruti apa yang diperintah gurunya," kata Sudjarwoko saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).
"Jika tidak, maka korban ditakut-takuti akan mengalami kesurupan, yang akan masuk adalah rohnya mbah gimbal," sambungnya.
NK membuat permintaan untuk mengetes keperawanan korban. Menurut pengakuan NK, ia berpura-pura kesurupan untuk mengelabui korban.
"Enggak ada mbah gimbal cuma bohong doang. Saya bicara seakan saya mbah gimbal, saya pura- pura," ucap NK.
NK mengaku telah melakukan aksi bejadnya itu sebanyak lebih dari 10 kali terhadap kedua korban.
NK merupakan guru pencak silat di perguruan silat di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Ia baru bekerja menjadi guru selama satu tahun.
Saat penangkapan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum, satu set pakaian silat beserta pakaian dalam dari kedua korban.
Tindakan asusila itu dilakukan tersangka pada September 2019. Kedua korban baru berani menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orangtua mereka setehun kemudia.
Setelah itu, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
NK disangkakan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Uu RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/19/16475341/pura-pura-kerasukan-roh-mbah-gimbal-guru-pencak-silat-cabuli-2-murid