JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi seorang pria berinisial ABH (29) mencuri mobil seorang kawannya di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/7/2020), tertangkap kamera CCTV.
Dari rekaman kamera CCTV tersebut, polisi menelusuri dan menangkap pelaku.
“Pelaku kemudian diamankan beberapa hari lalu,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, Kamis (19/11/2020).
Modus pelaku adalah mendatangi rumah korban, kemudian mengambil kunci mobil di dalam rumah tersebut.
"Dia masuk ke rumah orang yang dia kenal, dia ambil kunci mobilnya," ujar Arsya.
Kemudian, ABH akan menunggu sampai situasi kondusif untuk membawa kabur kendaraan.
"Saat keadaan kondusif, menjelang malam hari, mobil dibawa," ujar Arsya.
Usai membawa kabur mobil, pelaku menjual kendaraan tersebut kepada penadah berinisial AN seharga Rp 7 juta.
Pelaku yang merupakan pengangguran itu menjual mobil tersebut karena membutuhkan uang.
Pelaku sempat melarikan diri selama lebih dari tiga bulan sebelum ditangkap oleh polisi.
"Yang bersangkutan melarikan diri 3-4 bulan. Kemudian berhasil ditemukan, penadah juga sudah kami ditangkap," tambah Arsya.
Atas perbuatannya, ABH dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara itu, AN dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/19/19212631/seorang-pria-curi-mobil-kawannya-di-cengkareng-kendaraan-dijual-rp-7-juta