DEPOK, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap misteri penemuan mayat laki-laki yang dikubur di bawah lantai rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020) malam.
Sejak awal, polisi curiga dengan bekas luka lebam di dada dan gigi yang rontok pada jasad yang ditemukan di rumah kontrakan yang pernah disewa pedagang bakso asal Bogor itu.
Usai memeriksa beberapa saksi dan melakukan identifikasi terhadap jenazah, polisi memburu pria yang diduga pelaku dan sukses meringkusnya tak sampai 24 jam di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.
Berikut Kompas.com merangkum serba-serbi soal penangkapan tersangka kasus ini:
1. Pelaku adik korban
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan, pelaku merupakan adik korban.
"Korban adalah saudara D yang tinggal bersama adiknya di rumah kontrakan tersebut, dan diduga pelakunya adalah si adiknya itu, berinisial J," jelas Azis kepada wartawan, Kamis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, betul dia mengaku melakukan tindak pidana tersebut," lanjutnya.
J dan D yang notabene kakak-beradik rupanya sama-sama menyewa rumah kontrakan itu untuk tinggal bersama sejak medio Juli lalu.
Sementara itu, pembunuhan dilakukan seminggu lalu.
2. Pelaku kesal karena korban kerap murka dan melarangnya menikah
Azis menyampaikan, tersangka melancarkan kekejian itu karena didorong rasa kesal terhadap si kakak yang tinggal bersamanya di rumah tersebut.
"Ceritanya tersangka ini sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon. Adiknya ingin segera nikah, namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," jelas Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Tersangka lalu beberapa kali mendesak kakanya agar segera menikah, namun yang didesak justru merasa tersinggung dan kerap naik pitam selama dua bulan belakangan.
"Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakak. Tapi akan kita dalami lebih lanjut," ujar Azis.
J mengakui bahwa abangnya ia bunuh karena didorong amarah. Ia menghabisi nyawa abangnya dengan menghajarnya menggunakan tabung gas elpiji hingga membekapnya dengan bantal.
Lalu, saat menggali ubin rumah untuk memendam mayat abangnya, J sengaja menyetel musik keras-keras supaya tak didengar tetangga.
"Kadang suka marah-marah enggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," ujar J.
3. Pernah bunuh teman di Bogor, jasadnya juga dipendam
Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan J sendiri, Azis berujar bahwa J bukan kali ini membunuh orang dan memendam jasadnya untuk disembunyikan.
Korban lain, S dilaporkan hilang sejak mengunjungi J beberapa bulan lalu di kampungnya di Bogor.
"Dia juga mengaku telah menyembunyikan korban kedua (S) tersebut. Yang pertama kali dibunuh justru korban kedua yang ditemukan," imbuh Azis.
"Untuk peristiwa itu sedang proses, karena setelah ditunjuki lokasi tempat ia menyembunyikan mayatnya, sedang proses penggalian. Proses lebih lanjut nanti akan disampaikan," jelasnya.
4. Terancam hukuman maksimal pidana mati
J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," kata Azis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/20/06574011/serba-serbi-penangkapan-adik-yang-bunuh-dan-kubur-mayat-kakak-di